Cara Mudah Cek Plat Nomor Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat

22 hours ago 9
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat umum bisa melakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara langsung secara online tanpa harus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Cara ini bisa dilakukan bila anda ingin mengecek status pajak kendaraan, informasi kepemilikan, hingga memproses tindak kejahatan. Plat nomor merupakan tanda pengenal yang terdiri dari huruf dan angka pada kendaraan bermotor.

Berikut cara melakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara online :

1. Aplikasi Cek Data Kendaraan

Salah satu caranya adalah melalui aplikasi pengecekan data kendaraan. Sejumlah provinsi memiliki aplikasi khusus terkait pengecekan tersebut. Berikut daftarnya:

Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
Pontianak: Samsat Pontianak
Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery

Sementara itu, langkah pertama untuk mengecek nomor kendaraan adalah dengan install aplikasi ke dalam ponsel Anda. Selanjutnya, ikuti langkah berikut ini:

1. Buka aplikasi dan pilih provinsi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek.
2. Ketik plat nomor kendaraan yang akan dicek informasinya.
3. Lalu klik Proses.
4. Setelah itu akan muncul informasi mengenai kendaraan tersebut.

2. E-samsat

Layanan e-samsat juga bisa digunakan untuk mengecek pelat nomor kendaraan. Namun hanya beberapa provinsi yang telah menyediakan layanan ini. Cek daftar provinsi yang telah menyediakan e-samsat:

Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
NTB: esamsat.ntbprov.go.id

Untuk cara menggunakannya, berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs e-samsat sesuai provinsi atau bisa akses langsung e-samsat.id (tersedia provinsi RI lengkap).
2. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek.
3. Isi kode keamanan jika tersedia.
4. Klik Cari untuk menemukan informasi.
5. Tunggu sebentar dan informasi mengenai kendaraan akan muncul.

3. SMS

Cara lainnya adalah dengan menggunakan SMS. Ingat tiap provinsi memiliki format pesan yang berbeda untuk mengecek nomor plat kendaraan. Berikut informasinya:

DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor
Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211
Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600
Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070
DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600
Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555
Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969
NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bikin Rugi Triliunan Rupiah, OVO - PPATK Perangi Judi Online

Read Entire Article
| | | |