Daftar Negara yang Bolehkan Kewarganegaraan Ganda, Tetangga RI Banyak

9 hours ago 4

Kanthi Malikhah,  CNBC Indonesia

26 February 2026 19:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Semakin tingginya mobilitas global dan peluang kerja lintas negara, fenomena kewarganegaraan ganda menjadi sorotan utama bagi pelajar, pekerja, hingga investor internasional.

Pada 2026, lebih dari 120 negara di dunia secara resmi memperbolehkan warganya memiliki dua kewarganegaraan sekaligus. Status hukum yang membuka akses mobilitas, hak politik, serta peluang ekonomi di dua negara berbeda tanpa melepaskan kewarganegaraan asalnya.

Seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda melalui beberapa cara, yaitu lahir di negara tersebut, berdasarkan keturunan, melalui naturalisasi, melalui pernikahan, melalui program investasi beberapa negara.

Bagaimana dengan Indonesia?

Pemerintah Republik Indonesia tidak mengenal dual citizenship untuk orang dewasa. Sistem ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang menyatakan bahwa prinsip kewarganegaraan Indonesia adalah tunggal, kecuali anak di bawah umur pada kondisi tertentu.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 pasal 6, anak berkewarganegaraan ganda terbatas (hasil perkawinan campuran) diperbolehkan memegang dua paspor hingga usia 18 tahun atau sudah menikah. Sebelum mencapai itu, mereka tetap diakui sebagai WNI selama terdaftar secara resmi melalui perwakilan RI di luar negeri atau instansi terkait.

Ketika anak tersebut telah berusia 18 atau telah menikah, mereka wajib memilih salah satu kewarganegaraan dalam tenggang waktu tertentu (biasanya sampai usia 21 tahun sesuai UU). Jika tidak memilih, status kewarganegaraan Indonesia bisa hilang.

Kasus yang disorot oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi relevan karena yang menjadi perhatian publik adalah status kewarganegaraan anak dari penerima beasiswa LPDP. Meski demikian, isu ini tetap sensitif karena Indonesia tidak mengakui dual citizenship bagi orang dewasa dan membatasi kewarganegaraan ganda hanya untuk anak hingga usia tertentu. Dalam konteks beasiswa yang bersumber dari pajak rakyat, perdebatan ini berkembang dan menunjukkan bahwa isu kewarganegaraan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan komitmen, tanggung jawab, dan ikatan hukum antara individu dan negara.

(mae/mae)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |