Dana Insentif Fiskal 2026 Buat Daerah Dipangkas 70%, Jadi Rp 1,8 T

22 hours ago 9

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memangkas besar-besaran dana insentif fiskal melalaui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Dalam UU APBN 2026, dana insentif fiskal, yang menjadi bagian dari dana transfer ke daerah (TKD) hanya senilai Rp 1,8 triliun. Nilai itu turun sekitar 70% dibanding alokasi dana insentif fiskal yang telah termuat dalam UU APBN 2025 sebesar Rp 6 triliun.

"Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar Rp1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah)," dikutip dari Pasal 15 UU APBN 2026, Kamis (8/1/2026).

Dalam UU itu dijelaskan Dana Insentif Fiskal sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah.

Perbaikan ataupun pencapaian pemda yang bisa mendapatkan dana insentif fiskal itu dapat berupa pengelolaan keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebljakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Dana Insentif Fiskal ini akan dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja daerah.

"Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun bejalan pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2025," sebagaimana tertera dalam UU APBN 2026.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |