Data Sebaran DBH RI, Daftar Wilayah Ini Andalkan Pungutan PBB-PPh

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana Bagi Hasil atau DBH menjadi salah satu komponen transfer anggaran yang dilakukan pemerintah pusat ke pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Bentuk DBH di antaranya ialah DBH pajak yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh) dan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Tim ekonom LPEM FEB UI dalam Tax Policy Brief edisi Desember 2025 mengungkapkan, dengan memanfaatkan data DBH Pajak, sebetulnya dapat tergambar karakteristik aktifitas perekonomian suatu daerah, apakah masih mengandalkan sektor jasa, tembakau, maupun pungutan PBB.

"Karakteristik aktifitas perekonomian sangat bervariasi antar wilayah di Indonesia, terefleksikan juga dari komposisi DBH Pajak di setiap wilayah yang berbeda," dikutip dari Tax Policy Brief Edisi 18 LPEM FEB UI, Senin (5/1/2026).

LPEM FEB UI mencatat, untuk wilayah di pulau Jawa, dengan tingkat populasi yang tinggi, komponen DBH Pajak dari Pajak Penghasilan Individu sangat dominan, mencapai 93% dari keseluruhan DBH Pajak. Hanya 2% untuk DBH PBB, dan DBH CHT hanya 5%. Demikian juga untuk Sulawesi dengan porsi 72% DBH PPh, 27% DBH PBB, dan 1% DBH CHT.

"Kedua wilayah ini memang merupakan wilayah dengan variasi aktifitas ekonomi yang lebih beragam dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia," kata tim ekonom LPEM FEB UI dalam Tax Policy Brief Edisi 18.

Adapun untuk wilayah Sumatera, mayoritas masih didominasi DBH PBB sebesar 54,%, DBH PPh 44%, dan DBH CHT 2%, Kalimantan juga didominasi DBH PBB dengan porsi 72% sedangkan sisanya DBH PBB PPh 28%. Maluku-Papua juga 62% berasal dari DBH PBB, DBH PPh 31%, dan DBH CHT masih ada sekitar 7%.

Hanya ada satu wilayah yang porsi DBH CHT nya cukup besar, yakni wilayah Bali-Nusa Tenggara dengan porsi 27%. Namun, DBH PPh masih mendominasi dengan besaran 62%, dan DBH PBB nya 11%.

"Khusus mengenai DBH CHT, secara proporsi, relatif tinggi mencapai 27% di wilayah Bali-Nusa lebih dikarenakan wilayah Nusa Tenggara Barat merupakan sentra produksi hasil tembakau selain wilayah Jawa," dikutip dari riset tim ekonom LPEM FEB itu.

Rata-rata pemda sebetulnya menikmati kenaikan DBH Pajak pada 2025 dari pemerintah pusat dibanding pada 2024. Terdapat tiga wilayah dengan peningkatan alokasi DBH Pajak di tahun 2025 yang cukup besar dibandingkan tahun 2024, yaitu wilayah Provinsi Jawa Barat menjadi Rp 5,6 triliun, Riau Rp 4,8 triliun, Sumatera Selatan Rp 4,7 triliun, dan Banten Rp 2,7 triliun.

Namun demikian, untuk konteks wilayah Papua Barat, alokasi DBH Pajaknya di tahun 2025 ini yang sebesar Rp 1,6 triliun, justru jauh menurun dibandingkan alokasi DBH Pajak di tahun 2024 yang sebesar Rp 3,2 Triliun.

Penurunan alokasi DBH Pajak yang cukup besar ini juga dialami untuk wilayah Jawa Timur, yang secara konsolidasi, alokasi DBH Pajak di tahun 2025 sebesar Rp 5,3 triliun Rupiah jauh lebih rendah dibandingkan kondisi tahun 2024 yang mencapai Rp 6,3 triliun.

Khusus untuk DBH Pajak daerah terbesar ialah DKI Jakarta, yang pada 2024 sebesar Rp 16,13 triliun atau mencakup 32% dari keseluruhan alokasi DBH Pajak untuk pemerintah provinsi dan kabupaten kota, Lalu, pada 2025 alokasinya meningkat menjadi Rp 22,2 triliun.

Secara agregat, alokasi DBH Pajak di APBN 2025 relatif lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun anggaran 2025, besar DBH Pajak yang dianggarkan di APBN sebesar Rp 70,4 triliun meningkat dari sebelumnya Rp 61,7 triliun di APBN 2024.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |