Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim memvonis Eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan pidana penjara selama 9 tahun. Ditambah, denda yang dijatuhkan sebesar Rp 1 miliar.
Sidang putusan tersebut terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Sejatinya, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji membacakan hukuman kepada tiga terdakwa dari total 9 terdakwa yang divonis.
Sidang Putusan Hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Kamis (26/2/2026). Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan selesai pukul 18.10 WIB.
Fajar mengatakan menyatakan terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Fajar dalam Sidang Putusan, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (26/2/2026).
Riva angkat suara
Dihukum penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, Riva pun angkat suara setelah sidang. Riva mengatakan masih banyak fakta di persidangan yang belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
"Dan saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya akan hal itu," kata Riva usai sidang, Kamis (26/2/2026).
Riva pun menegaskan sepanjang perjalanannya mengabdi di Pertamina, dirinya tidak pernah menyesal.
"Dan saya yakin dan percaya bahwa Tuhan Maha Baik. Dan saya yakin dan percaya, satu hal yang akan saya tambahkan, bahwa saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya mengabdi," tegasnya.
Berikut detail putusan terdakwa Riva Siahaan:
- Status: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (Dakwaan Primer).
- Vonis Penjara: 9 tahun.
- Vonis Denda: Rp1 Miliar.
- Ketentuan Denda:
- Wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan
- Jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang.
- Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.
- Masa Tahanan: Dikurangkan dari total pidana.
- Status Penahanan: Tetap ditahan.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425495/original/012212500_1764228894-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_JADWAL__4_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425735/original/089258700_1764236014-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH_Borneo_FC_Samarinda_vs_Bali_United_FC__2_.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325898/original/063636000_1756043082-mu.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/792768/original/038925300_1420803645-000_DV1560744.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5351436/original/075591100_1758049411-noqcog0f.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310711/original/006695700_1754754744-1000625439.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403623/original/076212200_1762332363-PSS.jpg)


