Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga memerkosa pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pelaku yang berusia 31 tahun telah diberhentikan dari program pendidikan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Direktur Utama RSHS Rachim Dinata Marsidi mengonfirmasi adanya dugaan pemerkosaan tersebut. Ia bilang, kasus terjadi pada 18 Maret 2025 di salah satu gedung RSHS Bandung dan pelaku langsung dilaporkan ke polisi dan dikeluarkan dari program pendidikan.
"Pelaku sudah kami laporkan ke polisi. Residen yang bersangkutan juga sudah kami kembalikan ke fakultas karena dia itu titipan fakultas, bukan pegawai RSHS," ujar Rachim saat dikonfirmasi, mengutip Detik, Rabu (9/4/2025).
Rachim mengatakan, saat ini pihak RSHS tengah berkoordinasi dengan FK Unpad terkait tindak lanjut kasus tersebut. Ia juga memastikan, setelah dugaan tindakan kriminal terungkap, residen tersebut langsung diberhentikan dari RSHS.
Modus pemerkosaan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap modus kejahatan yang dilakukan dokter peserta didik spesialis anestesi (inisial TAP) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan, TAP menggunakan statusnya sebagai residen untuk membawa korban FA (21 tahun), seorang anggota keluarga pasien, dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung MCHC lantai 7. Kepada korban, TAP mengaku akan melakukan pengambilan darah terhadap keluarga pasien untuk pemeriksaan. Ia meminta korban untuk tidak didampingi oleh keluarganya.
"Korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi, lalu tersangka melakukan 15 kali percobaan tusukan jarum di tangan korban. Setelah itu, tersangka menyuntikkan cairan bening melalui infus yang menyebabkan korban pusing dan tidak sadarkan diri," ungkap Hendra dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2025).
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB, dan mengalami perih di bagian tubuh tertentu saat buang air kecil. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Itu termasuk dua infus set, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, sepasang sarung tangan, sebuah kondom, serta beberapa obat-obatan.
Sebanyak 11 saksi telah diperiksa, termasuk korban, keluarganya, dan perawat yang bertugas saat kejadian. Polisi juga akan melibatkan ahli untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kulit Breakout, Lawyer Ini Banting Stir Jadi Pengusaha Skincare
Next Article Geger Koas di Palembang Dianiaya, Diduga Gegera Piket Malam Tahun Baru