DPLK Jadi Ladang Baru Manajer Investasi, Satu Sudah Daftar

1 hour ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung manajer investasi (MI) yang mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Sejak berlakunya POJK Nomor 35 Tahun 2024, hanya satu DPLK yang didirikan oleh Manajer Investasi, yaitu DPLK Sinarmas Asset Management.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini juga terdapat satu permohonan pendirian DPLK oleh Manajer Investasi yang masih dalam proses perizinan di OJK.

Menurutnya, pendirian DPLK oleh manajer investasi memerlukan kesiapan yang komprehensif, tidak hanya dari aspek permodalan dan tata kelola, tetapi juga kesiapan operasional.

Berbeda dengan pengelolaan reksa dana yang berorientasi pada investasi, penyelenggaraan DPLK juga mencakup administrasi kepesertaan jangka panjang, pelayanan peserta, pembayaran manfaat pensiun, serta pemenuhan kewajiban pelaporan kepada regulator.

"Kesiapan sistem informasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional menjadi faktor penting sebelum manajer investasi memasuki bisnis DPLK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

OJK menyambut baik bertambahnya pelaku usaha dalam industri DPLK karena diharapkan dapat meningkatkan inovasi produk, memperluas pilihan bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan penetrasi program pensiun sukarela di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta.

Berdasarkan data posisi Mei 2026, return on investment (RoI) dana pensiun tercatat sebesar 0,51%, sedikit menurun dibandingkan posisi April 2026 yang sebesar 0,55%.

Ogi menjelaskan RoI itu dipengaruhi oleh dinamika kondisi pasar keuangan, termasuk pergerakan harga surat berharga dan kondisi pasar modal selama periode berjalan.

"Mengingat sebagian besar portofolio investasi dana pensiun ditempatkan pada instrumen pasar keuangan, maka kinerja investasi akan dipengaruhi oleh perkembangan kondisi pasar," sebutnya.

Sementara itu, RoI dana pensiun sepanjang tahun akan sangat bergantung pada perkembangan pasar keuangan hingga akhir tahun, termasuk kondisi pasar obligasi, pasar saham, tingkat suku bunga, serta strategi pengelolaan investasi masing-masing dana pensiun.

Di sisi lain, OJK terus mendorong transformasi digital di industri dana pensiun sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada peserta, memperluas akses kepesertaan, serta meningkatkan efisiensi operasional.

Saat ini, implementasi digitalisasi di masing-masing dana pensiun masih bervariasi. Sebagian besar dana pensiun telah memanfaatkan teknologi digital dalam layanan kepada peserta, seperti penyediaan portal peserta, layanan informasi kepesertaan, maupun penyampaian informasi manfaat secara elektronik.

Namun demikian, tingkat pemanfaatan digitalisasi masih disesuaikan dengan skala usaha, kompleksitas operasional, serta kesiapan masing-masing dana pensiun.

Tantangan utama implementasi digitalisasi antara lain mencakup kebutuhan investasi pada infrastruktur teknologi informasi, penguatan keamanan siber, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta integrasi sistem yang telah ada.

"OJK akan terus mendorong transformasi digital dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan data peserta," imbuhnya.

Berdasarkan data posisi Mei 2026, total investasi dana pensiun mencapai Rp1.619,54 triliun, atau meningkat 7,76% secara tahunan. Komposisi investasi masih didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai sebesar Rp1.056,79 triliun atau sekitar 65,25% dari total investasi. Selanjutnya diikuti oleh penempatan pada deposito sebesar Rp222,35 triliun atau sekitar 13,73% dari total investasi.

Dengan komposisi tersebut, hingga Mei 2026 OJK belum melihat adanya pergeseran yang signifikan dari investasi dana pensiun keluar dari instrumen SBN. SBN masih menjadi instrumen utama karena memberikan keseimbangan antara aspek keamanan, likuiditas, dan imbal hasil, serta sesuai dengan karakteristik kewajiban jangka panjang dana pensiun.

Sementara berdasarkan data posisi Mei 2026, total manfaat dana pensiun sukarela yang telah dibayarkan mencapai Rp19,02 triliun. OJK terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan, termasuk potensi dampaknya terhadap industri dana pensiun.

Pada prinsipnya, pembayaran manfaat pensiun dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain jumlah peserta yang memasuki usia pensiun, peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program, maupun karakteristik masing-masing dana pensiun.

Ogi menambahkan, OJK belum melihat adanya dampak yang bersifat sistemik terhadap industri dana pensiun sebagai akibat meningkatnya angka PHK.

"OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap dana pensiun tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

(mkh/mkh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |