Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto melalui kuasa hukumnya Slamet Riyadi, S.H., dan Rekan resmi mengajukan gugatan kepada kurator Sritex ke Pengadilan Niaga Semarang. Gugatan tersebut diajukan pada Kamis (16/5/2025).
Adapun nomor perkara gugatan tersebut adalah 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. Para kurator Sritex yang digugat adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Mereka telah ditunjuk sebagai Tim Kurator Sritex dalam pailit, PT Sinar Pantja Djaja Dalam Pailit, PT Bitratex Industries Dalam Pailit dan PT Primayudha Mandirijaya Dalam Pailit.
Sesuai jadwal, sidang perkara tersebut akan dilakukan hari ini, Rabu (11/6/2025) pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di Ruang Sidang Soebekti.
Dalam petitum, Lukminto bersaudara meminta agar tim kurator kepailitan terlebih dahulu menghapus aset milik Iwan Lukminto sebelum putusan Sritex pailit berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," tulis penjelasan SIPP PN Semarang, dikutip Rabu (11/6/2025).
Foto: Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)
Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)
Tercatat, ada 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar hingga Sragen yang dimilik Lukminto bersaudara yang masuk ke dalam materi dalam gugatan tersebut.
Mereka menyatakan aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas bukan merupakan harta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) dan tidak ada hubungannya dengan perkara kepailitan dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Oleh karena itu, perbuatan yang dilakukan para kurator dengan mencantumkan aset-aset pribadi di atas masuk ke dalam daftar pelelangan harta pailit Sritex telah merugikan Lukminto bersaudara.
"Memerintahkan tergugat untuk menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas dari Daftar Pertelaan Harta Pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) secara seketika setelah putusan ini dibacakan," sebut petitum tersebut.
Sebagai gantinya, Lukminto bersaudara meminta agar aset pribadi itu diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela. Total ada 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang seluruhnya tersebar di Sukoharjo.
"Menyatakan sah aset sponsor yang diberikan secara sukarela oleh para penggugat kepada tergugat sebagai aset pengganti untuk dimasukkan ke dalam daftar pertelaan harta pailit," tulis petitum tersebut.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini: