Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Indonesia hari ini berdiri di tengah paradoks pembangunan yang krusial. Di satu sisi, lebih dari 84.000 desa di seluruh Nusantara merupakan gudang kearifan lokal yang tak ternilai-mulai dari sistem irigasi Subak Bali yang diakui dunia hingga mahakarya tenun ikat Flores.
Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2025 masih menunjukkan jurang yang lebar: tingkat kemiskinan perdesaan mencapai 10,72 persen, jauh di atas angka perkotaan yang berada di 6,60 persen.
Disparitas ini tidak hanya tercermin dalam angka kemiskinan, tetapi juga dalam akses pasar, perlindungan hukum, dan penguasaan informasi yang memengaruhi posisi desa dalam rantai nilai nasional. Akar masalahnya bukan ketiadaan aset, melainkan lemahnya posisi tawar desa.
Petani kopi atau pengrajin lokal seringkali menghasilkan produk berkualitas premium global, namun hanya menerima sebagian kecil keuntungan karena tidak memiliki instrumen untuk mengkapitalisasi kekayaan intelektual mereka secara adil-terjebak sebagai price taker, bukan price maker.
Inilah saatnya menggeser paradigma: desa bukan sekadar penerima bantuan, melainkan pusat kedaulatan ekonomi berbasis pengetahuan lokal. Dengan memanfaatkan kearifan lokal secara optimal, kita dapat membangun kedaulatan pasar domestik yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Tiga Hambatan Struktural
Hambatan pertama adalah asimetri informasi pasar yang kronis. Komunitas desa hampir selalu kalah melawan pedagang perantara. Konektivitas internet yang masih terbatas di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) memperparah ketertinggalan ini dan mempersempit ruang desa untuk mengakses informasi harga secara real-time.
Hambatan kedua adalah lemahnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual komunal. Produk dengan Geographical Indications (GIs) alias GI-certified products dapat menikmati harga premium 30-150 persen dibanding produk komoditas biasa (FAO, 2012).
Namun pendaftaran GIs kerap rumit, mahal, dan melampaui kapasitas desa. Akibatnya, banyak produk unggulan berakhir sebagai komoditas anonim-kehilangan identitas budaya yang seharusnya menjadi nilai tambahnya.
Hambatan ketiga-dan paling berbahaya-adalah elite capture: manfaat program pembangunan terkonsentrasi pada kelompok yang sudah berkuasa, sementara perempuan, pemuda, petani gurem, dan pengrajin kecil tetap tersisihkan. Elite capture kerap tampil halus: monopoli akses GIs, kontrol rantai distribusi, atau dominasi di organisasi komunitas. Tanpa checks and balances yang kuat, pertumbuhan ekonomi hanya menguntungkan puncak piramida sosial desa.
Ketiga hambatan ini menciptakan perangkap kemiskinan institusional yang tidak tertangkap oleh angka agregat mana pun: desa punya aset, tetapi tidak punya instrumen untuk mengkapitalisasinya secara adil.
Selisih hampir 5 poin persentase antara kemiskinan desa dan kota adalah bukti nyata dua Indonesia yang berjalan dalam kecepatan berbeda. Transfer teknologi atau modal semata tidak akan menyelesaikan ini tanpa penguatan institusi yang mampu mengelola aset secara transparan dan inklusif.
Fondasi Demokrasi dan Pengawasan Desa
Selama ini, diskursus pembangunan desa terlalu terfokus pada sosok eksekutif, kepala desa. Padahal, UU Nomor 6 Tahun 2014 telah menempatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dan pengawasan yang merupakan representasi demokratis warga. Tanpa BPD yang kuat, muncul persoalan klasik principal-agent: eksekutif desa cenderung bertindak demi kepentingan pribadi, bukan kepentingan warga yang seharusnya ia wakili.
Elinor Ostrom, pemenang Nobel Ekonomi 2009, melalui teorinya Governing the Commons, membuktikan bahwa tata kelola sumber daya bersama paling efektif dilakukan melalui institusi deliberatif yang sah-bukan semata dikontrol negara atau pasar secara sepihak.
Dalam konteks Indonesia, BPD adalah wujud nyata institusi deliberatif yang dimaksud Ostrom di tingkat desa. Merujuk pada teori demokrasi deliberatif Jurgen Habermas (1996), keputusan yang sah lahir dari dialog terbuka antara semua pihak yang terdampak-dan itulah mandat konstitusional BPD.
Pengalaman internasional memperkuat argumen ini. India, melalui sistem Gram Panchayati Raj yang diperkuat konstitusi tahun 1992, memberikan mandat hukum kepada dewan perwakilan desa untuk mengawasi langsung 29 sektor pembangunan. Hasilnya, desa-desa dengan panchayat yang aktif menunjukkan tingkat kebocoran anggaran yang jauh lebih rendah dan pengeluaran publik yang lebih tepat sasaran.
Jepang dan Korea Selatan pun membuktikan hal serupa: melalui sistem Jichikai dan gerakan Saemaul Undong, transformasi ekonomi desa mensyaratkan partisipasi kolektif warga yang terlembaga secara formal-bukan bergantung pada kepemimpinan kepala desa yang karismatik semata.
Dengan jaringan yang menjangkau lebih dari 84.000 desa di 38 provinsi, BPD memiliki kapasitas mobilisasi horizontal yang luar biasa-dari akses terhadap pengetahuan komunitas hingga representasi di forum kebijakan nasional. Di sinilah letak kunci mengubah BPD dari lembaga di atas kertas menjadi fondasi utama kedaulatan ekonomi desa.
Dari Jaringan Menjadi Kekuatan Kelembagaan
Organisasi seperti ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) berpotensi menjadi jaringan kelembagaan yang kuat-asalkan proses pengambilan keputusannya benar-benar inklusif terhadap kelompok yang paling rentan, dan tidak terjebak menjadi sekadar arena bagi elite BPD semata.
Tiga asosiasi desa terkemuka di dunia memberikan cermin sekaligus kompas. Korea Selatan, lewat gerakan Saemaul Undong (1970-an), membuktikan bahwa transformasi ekonomi desa yang berhasil membalikkan kesenjangan desa-kota dalam satu dekade bukan bertumpu pada besarnya subsidi pemerintah, melainkan pada kepercayaan diri kolektif komunitas-keyakinan bahwa mereka mampu mengelola pembangunan berbasis pengetahuan dan sumber daya sendiri (Park, 2009).
India, melalui National Panchayat Parishad yang menaungi ratusan ribu panchayat di 29 negara bagian, menjawab tantangan heterogenitas skala besar bukan dengan menyeragamkan, melainkan dengan membangun Panchayat Knowledge Portal-repositori inovasi tata kelola yang memungkinkan replikasi kontekstual antar-desa lintas negara bagian.
Sementara itu, South African Local Government Association (SALGA) membuktikan bahwa asosiasi daerah yang mampu memproduksi riset kebijakan berbasis data dari ratusan municipality diperlakukan bukan sebagai kelompok kepentingan, melainkan sebagai mitra intelektual yang suaranya tidak bisa diabaikan parlemen.
Ketiga model ini berbagi satu DNA: kekuatan kolektif komunitas yang dikonversi menjadi posisi tawar riil-di pasar maupun di ruang kebijakan. ABPEDNAS memiliki kombinasi yang tidak dimiliki satu pun dari mereka secara utuh: legitimasi demokratis dari UU No. 6 Tahun 2014, jangkauan ke 84.000 desa dengan keanekaragaman kearifan lokal yang tak tertandingi di dunia, serta momentum historis Dana Desa yang menciptakan ekosistem fiskal bagi otonomi desa.
Potensi itu hanya akan terwujud jika ABPEDNAS secara sadar membangun tiga kapasitas: (1) riset mandiri berbasis data BPD nasional; (2) sistem manajemen pengetahuan inovasi desa yang hidup dan kontekstual; serta (3) mekanisme inklusi struktural yang menjamin desa-desa 3T, perempuan, dan pemuda benar-benar menentukan arah organisasi-bukan sekadar hadir sebagai pemanis statistik.
Tiga Dimensi yang Tak Bisa Dipisahkan
Framework DAI-Distinctive, Adaptive, Inclusive-yang dirumuskan dalam buku Indonesia Naik Kelas (Ichdan, 2025) menawarkan tiga titik intervensi konkret untuk merespons hambatan struktural yang telah diuraikan.
Dimensi Distinctive bertumpu pada teori pertumbuhan endogen Romer (1990): nilai ekonomi jangka panjang lahir dari pengetahuan yang tumbuh dari dalam. Kasus Kopi Gayo membuktikannya-setelah meraih GIs nasional dan internasional, harga petani melonjak dari Rp 20.000-25.000 menjadi Rp 60.000-80.000 per kilogram untuk grade specialty.
Kuncinya bukan semata kualitas kopi, melainkan institusionalisasi pengetahuan lokal melalui sertifikasi yang memberi perlindungan hukum sekaligus sinyal kualitas kepada pasar. Model ini harus direplikasi secara sistematis di ribuan desa lainnya.
Dimensi Adaptive merespons pasar yang kian volatil-fluktuasi harga komoditas, perubahan iklim, disrupsi teknologi. Institusi desa harus menjadi agen adaptasi kolektif: mengagregasi informasi pasar ke komunitas terisolasi, mengadvokasi regulasi perdagangan berbasis kebutuhan desa, dan memfasilitasi peer learning antar-desa agar inovasi lokal yang berhasil dapat menyebar secara sistematis.
Dimensi Inclusive menegaskan bahwa inklusi bukan formalitas rapat, melainkan soal siapa yang benar-benar menerima manfaat. Indikator terukurnya meliputi: indeks Gini internal komunitas, persentase perempuan dan pemuda dalam rantai nilai, serta rasio manfaat bagi 40 persen penduduk terbawah.
Dua prinsip harus menjadi standar baku yang diperjuangkan: Provenance Premium-produsen desa menerima minimum 40 persen dari harga jual akhir-dan Knowledge Attribution yang mewajibkan atribusi kepada komunitas asal sebagai pencipta pengetahuan.
Peta Jalan Kebijakan
Terdapat tiga klaster kebijakan mendesak yang perlu segera dijalankan secara simultan. Klaster Pertama: Penguatan Kapasitas Institusional. Reformasi tata kelola harus menjamin representasi desa-desa di wilayah 3T serta kelompok marginal.
Langkah ini mencakup program sertifikasi nasional bagi 100.000 anggota lembaga desa dalam tiga tahun-membekali mereka dengan modul tata kelola, literasi ekonomi, dan kompetensi digital. Di tingkat nasional, diperlukan transformasi menuju 'Otoritas Ekonomi Pengetahuan Nasional' yang berperan mendokumentasikan kearifan lokal sekaligus merepresentasikan posisi Indonesia di berbagai forum internasional.
Klaster Kedua: Pengembangan Ekosistem Kearifan Lokal. Langkah ini diwujudkan melalui Program Indikasi Geografis (GIs) Massal bagi 1.000 produk unggulan dalam lima tahun, dikolaborasikan bersama DJKI dengan prioritas desa-desa 3T.
Bersamaan dengan itu, ditetapkan standar distribusi nilai yang adil-produsen desa dipastikan menerima minimal 40 persen dari harga jual akhir. Untuk mengatasi kendala konektivitas, dikembangkan pula Platform Informasi Pasar yang bersifat mobile-friendly dan dapat diakses secara offline.
Klaster Ketiga: Ekspansi Pasar Domestik. Empat strategi dijalankan secara terintegrasi: (1) pengembangan e-Katalog Nasional Kearifan Lokal yang terintegrasi dengan marketplace digital beserta sistem verifikasi keaslian berbasis komunitas; (2) Program Pembeli Desa yang melibatkan konsorsium BUMN/BUMD sebagai anchor buyer dengan prinsip fair trade; (3) pengintegrasian kearifan lokal ke dalam agenda hilirisasi nasional untuk mendorong kemitraan strategis antara industri dan desa; serta (4) penerapan Indeks Kemakmuran Kearifan Lokal (IKKL) sebagai instrumen baru dalam alokasi Dana Desa berbasis kinerja.
Keberhasilan ketiga klaster ini bertumpu pada empat prasyarat yang tidak bisa diabaikan: regulasi yang melindungi kearifan lokal dari apropriasi korporat; infrastruktur digital inklusif hingga desa terpencil; kapasitas finansial untuk investasi awal produk dan pasar; serta kepemimpinan yang benar-benar representatif-bukan elitis.
Tumbuh dari Dalam
Indonesia berada di persimpangan sejarah. Kearifan lokal sedang diperebutkan pasar global yang menghargai autentisitas, sekaligus rentan diserap oleh entitas yang lebih kuat tanpa meninggalkan manfaat adil bagi penciptanya. Jika tidak dikelola oleh institusi yang tepat, kita berisiko kehilangan kedaulatan atas pengetahuan leluhur sendiri.
Pertumbuhan yang dicita-citakan bukan sekadar angka makroekonomi di Jakarta-ia dirasakan nyata oleh petani kopi di Gayo, penenun di Flores, pengrajin perak di Kotagede, nelayan di pesisir Maluku. Jika setiap komunitas desa mengoptimalkan satu dimensi kearifan lokalnya, agregat dari 84.000 dimensi itu adalah pasar domestik yang kuat dan berkarakter.
Itulah Indonesia Naik Kelas: tumbuh dalam identitas, tumbuh dalam keadilan, tumbuh dari dalam.
(miq/miq)
Addsource on Google































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392922/original/058076400_1761535740-ATK_Bolanet_BRI_Super_League_2025_26_Persib_vs_Persis_Solo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395563/original/063153100_1761711808-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425495/original/012212500_1764228894-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_JADWAL__4_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425735/original/089258700_1764236014-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH_Borneo_FC_Samarinda_vs_Bali_United_FC__2_.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/792768/original/038925300_1420803645-000_DV1560744.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325898/original/063636000_1756043082-mu.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5351436/original/075591100_1758049411-noqcog0f.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403623/original/076212200_1762332363-PSS.jpg)

