FOTO
CNBC Indonesia/Faisal Rahman, CNBC Indonesia
18 July 2025 19:45

Terdakwa kasus importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan usai diberikan vonis oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/72025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam sidang tersebut, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Usai pembacaan sidang vonis tesebut Tom Lembong memeluk sang istri, Ciska Wihardja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Tom juga dibebani membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)