Heboh Militer AS Minta Akses Wilayah Udara RI, Ini Kata Guru Besar UI

4 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Permintaan izin lintas udara militer oleh Amerika Serikat ke Indonesia perlu disikapi secara hati-hati karena memicu kekhawatiran terhadap posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini mengusung prinsip bebas aktif.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengungkapkan bahwa saat ini tengah beredar informasi mengenai permintaan dari Departemen Perang AS kepada Kementerian Pertahanan Indonesia terkait pemberian blanket overflight clearance, meski hingga kini belum disetujui oleh pihak Indonesia.

Menurut Hikmahanto, blanket overflight clearance merupakan hak lintas udara bagi pesawat negara (state aircraft), termasuk pesawat militer, untuk melintasi wilayah udara suatu negara tanpa harus mendarat. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, kedaulatan ruang udara suatu negara bersifat mutlak.

"Menurut Pasal 1 dari Konvensi Chicago ditentukan bahwa ruang udara dari suatu negara adalah penuh dan eksklusif. Dengan demikian setiap pesawat udara asing wajib mendapat izin bila hendak melintasi wilayah udara suatu negara," ujarnya, dalam keterangannya, Selsaa (14/4/2026).

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk pesawat terjadwal komersial yang diatur dalam perjanjian internasional International Air Service Transit Agreement (IASTA). Perjanjian ini memungkinkan pesawat sipil melintasi wilayah udara negara lain tanpa perlu izin khusus setiap kali terbang, karena telah disepakati secara multilateral oleh sekitar 135 negara.

"Untuk pesawat terjadwal maka ada perjanjian internasional yang disebut International Air Service Transit Agreement (IASTA) yang memuat persetujuan untuk melintas wilayah udara negara lain tidak untuk tujuan komersial," jelasnya.

Meski begitu, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pesawat negara, termasuk pesawat militer maupun pesawat pribadi. Hikmahanto menegaskan bahwa untuk pesawat militer, izin harus diberikan secara khusus setiap kali melintas, kecuali jika negara yang dilintasi memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk jangka waktu tertentu.

"Untuk pesawat militer setiap kali akan melintas maka setiap pesawat harus mendapat persetujuan, kecuali negara yang dilintasi memberi persetujuan di depan dan untuk jangka waktu tertentu. Inilah yang disebut sebagai blanket overflight clearance," katanya.

Jika izin tersebut diberikan, maka negara penerima akan memberikan akses lintas udara secara luas tanpa membedakan jenis pesawat maupun tujuan penerbangan selama masih dalam periode yang disepakati.

Hikmahanto mengingatkan bahwa pemberian izin semacam itu di tengah situasi global saat ini berpotensi menimbulkan implikasi politik serius. Ia menilai langkah tersebut bisa dianggap sebagai bentuk keberpihakan Indonesia kepada AS.

Lebih jauh, ia menilai Iran dapat memandang kebijakan tersebut sebagai dukungan tidak langsung Indonesia terhadap operasi militer AS. Hal ini mengingat kemungkinan pesawat militer AS dari berbagai pangkalan di kawasan Asia Pasifik dan Australia harus melintasi wilayah udara Indonesia untuk bergabung dengan kekuatan militer AS di Timur Tengah.

"Dalam situasi geopolitik saat ini Iran akan menganggap Indonesia memberi ruang kepada AS untuk melakukan serangan ke Iran," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalur udara Indonesia berpotensi menjadi rute strategis bagi pergerakan militer AS menuju kawasan konflik, sehingga keputusan terkait izin lintas udara harus dipertimbangkan secara matang.

"Sebaiknya Indonesia tidak memberi blanket overflight clearance kepada AS," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemhan menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, imbuh Kemhan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata Kemhan dalam pernyataan tertulis, Senin (13/4/2026).

Kemhan juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia.

(luc/luc) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |