Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pengemudi transportasi online atau yang dikenal dengan "Perpres Ojol." Aturan ini nantinya akan mengatur kesejahteraan para pengemudi ojek - taksi online.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan penerbitan Perpres itu masih menunggu salah satu merger yang akan dilakukan aplikator besar dalam waktu dekat.
"Perpres ojol nanti aku cek dulu ya, karena kemarin diminta kepada teman-teman di Danantara untuk mempercepat prosesnya. Proses merger-nya [GoTo-Grab] karena itu mempengaruhi perpres-nya," kata Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (15/1/2026).
Isu meger dua perusahaan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab ini memang kembali menguat sejak November tahun lalu. Bahkan Istana menyebut adanya keterlibatan BPI Danantara dalam proses merger itu, meski diketahui PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel) mengempit saham GOTO dengan nilai investasi mencapai Rp 6,4 triliun.
Adapun terkait dengan Perpres ini nantinya akan mengatur hak para mitra seperti pada bidang perlindungan mitra pengemudi, yakni ;jaminan sosial; jaminan kecelakaan kerja (JKK); hingga jaminan kematian (JKK). Termasuk besaran komisi yang dinilai bakal membebani aplikator.
Perpres transportasi online itu mengatur hak yang bisa didapatkan para mitra pengemudi, selain itu juga besaran komisi yang diambil oleh seluruh aplikator.
Menurut dua sumber Reuters, nantinya pengemudi transportasi online akan menerima kenaikan manfaatkan finansial dan jaminan sosial yang besar berdasarkan aturan ini. Di sisi lain kebijakan ini dinilai dapat mengancam profitabilitas aplikator.
Meski diterangkan dari dokumen yang dilihat, belum bisa dipastikan bahwa itu merupakan dokumen final maupun kapan kebijakan itu diberlakukan.
Namun, perpres itu memuat tentang penurunan batas maksimum komisi yang dapat diambil aplikator dari pengemudi menjadi 10% dari 20%. Terlebih Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan batas komisi untuk layanan ride hiling ini.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian bagi pengemudi. Adapun iuran jaminan kesehatan, hari tua, dan pensiun bagi pekerja di sektor ini juga akan ditanggung bersama, yang berpotensi meningkatkan biaya perekrutan.
"Sebagian besar pelaku industri tidak akan mampu mempertahankan operasional mereka dengan perubahan ini," kata seorang sumber yang telah melihat draf itu.
Sumber kedua yang juga mengonfirmasi usulan tersebut memperingatkan bahwa biaya iuran dapat menekan margin keuntungan dan mengurangi jumlah pengemudi yang diizinkan perusahaan untuk bergabung di platform mereka.
Selama bertahun-tahun, perusahaan bersikeras untuk menolak manfaat ini kepada pengemudi online yang berstatus mitra atau pekerja lepas, yang tidak berhak atas asuransi yang sama seperti karyawan tetap.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5165907/original/040062200_1742202626-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5342106/original/027230600_1757384899-Timnas_Indonesia_vs_Lebanon_-20.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5335986/original/018612600_1756812018-Sudi_Abdallah__1_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5012276/original/055492600_1732021216-20241119AA_Indonesia_Vs_Arab_Saudi-15_2.JPG)
