Kantor Pajak Kejar Target PPh Rp1.277 T di 2027, Begini Caranya!

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia-Target Pajak Penghasilan (PPh) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp1.277,6 triliun atau tumbuh 9,9 persen dibandingkan outlook tahun 2026.

Dalam Buku Nota Keuangan yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (18/8/2026), dijelaskan PPh merupakan sumber penerimaan pajak terbesar yang kinerjanya sangat dipengaruhi oleh perkembangan profitabilitas dunia usaha, tingkat pendapatan masyarakat, serta dinamika harga komoditas, khususnya pada sektor sumber daya alam.

Oleh karena itu, perkembangan penerimaan PPh menjadi salah satu indikator penting dalam mencerminkan kondisi sektor usaha dan aktivitas perekonomian nasional.

Capaian PPh 2022-2026

Penerimaan PPh pada tahun 2022 mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi sebesar 43,3 persen, seiring menguatnya pemulihan ekonomi pascapandemi dan meningkatnya kinerja sektor usaha. PPh Migas tumbuh sebesar 47,3 persen didukung oleh lonjakan harga minyak dunia, sedangkan PPh Nonmigas meningkat 43,0 persen yang ditopang oleh meningkatnya aktivitas ekonomi domestik, kenaikan setoran tahunan PPh Badan, serta kontribusi dari PPS.

Kinerja positif PPh tersebut masih berlanjut pada tahun 2023 dengan pertumbuhan sebesar 6,3 persen. PPh Nonmigas tumbuh sebesar 7,8 persen didukung oleh terjaganya aktivitas ekonomi, meningkatnya utilisasi industri, dan membaiknya kondisi ketenagakerjaan.

PPh Migas mulai mengalami tekanan seiring normalisasi harga komoditas energi dibandingkan periode sebelumnya. Tren normalisasi harga komoditas berlanjut sehingga menyebabkan penerimaan PPh Migas pada tahun 2024 kembali mengalami kontraksi. Meskipun demikian, penerimaan PPh Nonmigas masih tumbuh sebesar 0,4 persen, terutama ditopang oleh peningkatan penerimaan dari PPh Pasal 21, PPh Final, dan PPh Pasal 26, yang mencerminkan tetap terjaganya aktivitas ekonomi domestik.

Pada tahun 2025, penerimaan PPh mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh implementasi tarif efektif rata-rata (TER), menurunnya profitabilitas pada sektor-sektor berbasis komoditas seiring normalisasi harga komoditas, serta pergeseran sebagian pembayaran pajak ke mekanisme deposit pajak.

Seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian dan meningkatnya kinerja dunia usaha, penerimaan PPh pada tahun 2026 diperkirakan kembali menguat dengan pertumbuhan sebesar 13,6 persen dibandingkan tahun 2025 yang dikontribusikan oleh PPh Migas dan PPh Nonmigas tumbuh masing-masing 60,4 persen dan 12,0 persen.

Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya profitabilitas wajib pajak badan dan penghasilan wajib pajak orang pribadi, sejalan dengan terjaganya aktivitas ekonomi nasional. Selain itu, optimalisasi implementasi Coretax, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum turut mendukung penguatan penerimaan PPh.

Tantangan & Risiko di Bidang Perpajakan

Faktor eksternal masih dipengaruhi oleh adanya eskalasi ketegangan geopolitik dunia, tren proteksionisme global, volatilitas sektor keuangan, disrupsi AI dan ketimpangan teknologi, serta faktor perubahan iklim dan transisi energi dunia.

Sementara itu tantangan internal meliputi pesatnya dorongan transformasi ekonomi digital dan berbasis AI yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional, perlunya penyelarasan kebijakan perpajakan nasional dengan standar internasional guna merespons dinamika ekonomi global, upaya menjaga kesinambungan reformasi pajak dan modernisasi sistem administrasi agar lebih transparan, efisien, dan berbasis teknologi,

utamanya melalui implementasi menyeluruh Coretax system serta masih banyaknya aktivitas ekonomi yang belum terjangkau radar perpajakan, sehingga perluasan basis data dan pengawasan terus didorong untuk mengoptimalkan potensi penerimaan secara bertahap.

Kebijakan Perpajakan

Dalam rangka memitigasi risiko atas tantangan dimaksud, kebijakan perpajakan nasional perlu bertransformasi secara adaptif melalui penyesuaian regulasi yang responsif terhadap dinamika global dan isu transisi energi, penyempurnaan basis data untuk menjangkau sektor ekonomi informal, serta optimalisasi teknologi dan AI, khususnya lewat penguatan Coretax system.

Langkah strategis ini diharapkan mampu mempercepat reformasi perpajakan yang modern, adil, dan memberikan kepastian usaha demi mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Sebagai bentuk implementasi dari mitigasi risiko di atas, Pemerintah telah menyusun kebijakan umum perpajakan tahun 2027, antara lain:

1. Penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan yang mendukung pertumbuhan sektor bernilai tambah tinggi, meningkatkan penerimaan dan rasio perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi;

2. Peningkatan kepatuhan perpajakan melalui pengawasan aktivitas dan barang ilegal berbasis teknologi informasi berbasis big data dan AI, sinergi dan joint program, serta kepastian penegakan hukum termasuk percepatan debottlenecking tantangan berusaha dan investasi;

3. Penguatan sistem perpajakan ekonomi digital yang kondusif dan berkeadilan untuk memastikan sistem perpajakan nasional adaptif terhadap perkembangan model bisnis baru seiring pertumbuhan ekonomi yang semakin inklusif dan berkelanjutan;

4. Pemberian insentif perpajakan yang semakin terarah, terukur, dan berjangka waktu untuk mengakselerasi investasi, hilirisasi industri, dan revitalisasi sektor resilien yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

(mij/mij) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |