Kasus Minyak! Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Pertamina 14 Tahun Penjara

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk tiga dari sembilan terdakwa terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Ketiga terdakwa dituntut pidana penjara 14 tahun.

Sidang tuntutan jaksa tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Jumat (13/2/2026). Sidang untuk tiga terdakwa dari klaster PT Pertamina International Shipping (PIS) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan selesai pada pukul 20.20 WIB.

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ungkap JPU dalam sidang tuntutan jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (13/2/2026).

Detail tuntutannya:

  • Pidana penjara selama 14 Tahun, dikurangi masa tahanan.
  • Denda sebesar Rp 1 Miliar (subsider 190 hari kurungan).
  • Uang Pengganti sebesar Rp 5 Miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan putusan tetap, harta benda disita, atau diganti penjara 7 Tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoki Firnandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.

Adapun dari 9 total terdakwa dalam kasus tersebut, pembacaan tuntutan dilakukan dengan membagi terdakwa menjadi tiga klaster. Klaster sebelumnya yakni klaster PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan tiga terdakwa telah dituntut pidana selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar.

Berikut daftar 9 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023:

Klaster PT Pertamina Patra Niaga (PPN):

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

3. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Klaster PIS-KPI

4. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Klaster Swasta

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

(wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |