Kejagung Selamatkan Kerugian Negara Rp131 T, Kasus CPO Hingga Timah

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membeberkan kinerja penyelamatan kerugian negara yang berhasil dilakukan melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu 2020-2026.

"Dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp131.527.786.065.164," kata Febrie dalam konferensi pers di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Febrie menjelaskan bahwa penyelamatan kerugian keuangan negara dilakukan melalui tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, yang kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset. Berikut perincian putusan per tahun :

2020: Rp8,3 Triliun
2021: Rp22,6 Triliun
2022: Rp6,3 Triliun
2023: Rp24,4 Triliun
2024: Rp4,6 Triliun
2025: Rp24,5 Triliun
2026: Rp40,5 Triliun

Lebih lanjut, menurut dia, Kejagung tidak hanya melakukan penanganan perkara strategis yang memiliki nilai kerugian keuangan negara yang besar, tapi juga berdampak terhadap perekonomian negara. Serta tata kelola sumber daya alam lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat.

Adapun beberapa contoh kasus yang ditangani seperti :

1. Tata niaga timah di PT Timah (Periode 2015 - 2022) dengan nilai kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

2. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2018 - 2023) dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285 triliun.

3. Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008 - 2018) dengan kerugian Rp16,8 triliun.

4. Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (Periode 2012-2019): Kerugian keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.

4. Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008-2018): Kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

5. Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya: Kerugian keuangan negara sebesar Rp6,047 triliun dan penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,312 Triliun.

6. Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu: Kerugian negara sebesar Rp4,798 triliun dan USD 7,85 Juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 Triliun.

7. Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia: Kerugian negara sebesar USD 609,81 Juta atau setara Rp8,819 triliun.

8. Pengadaan BTS 4G Kominfo (tahun 2020-2022): Kerugian keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

9. Korupsi Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya: Kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp18,89 triliun.

10. Korupsi Importasi Tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai (Tahun 2018-2020): Kerugian keuangan negara sebesar Rp183 miliar dan perekonomian negara sebesar Rp1,646 triliun.

11. Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.

12. Tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 dengan enam tersangka dari unsur mantan pimpinan BGN dan pihak swasta.

(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |