Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi atas meninggalnya peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Hasil investigasi menyimpulkan kematian dr. Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying), kelebihan beban kerja, maupun kelalaian dalam penyelenggaraan program internship.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, mengatakan investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia, serta berkoordinasi dengan kepolisian.
"Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum," ujar dr. Yuli dalam konferensi pers secara daring mengutip detikHealth, Jumat (24/7/2026).
Ia mengatakan, hasil penelusuran menunjukkan dr. Zulfikar meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Namun, Kemenkes tidak mengungkap diagnosis penyakit tersebut ke publik demi menjaga kerahasiaan data medis serta menghormati permintaan keluarga.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel. Sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh," kata dr. Yuli.
Dalam investigasi terungkap bahwa saat kejadian, dr. Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Kemenkes menjelaskan jam kerja peserta internship berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan dapat berakhir lebih cepat menyesuaikan jadwal visite DPJP.
Dengan demikian, total jam kerja peserta disebut masih berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah supervisi dokter pembimbing dan DPJP.
Tim investigasi menyatakan tidak menemukan adanya beban kerja berlebih yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.
"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," jelasnya.
Kemenkes pun menegaskan tidak terdapat hubungan antara penyebab meninggalnya dr. Zulfikar dengan pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia.
Kemenkes Terbitkan Pedoman Baru
Sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi peserta internship, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek perlindungan peserta, di antaranya pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, mekanisme pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan perlindungan peserta.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi," kata dr. Yuli.
(hsy/hsy)
Addsource on Google






























:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5541724/original/004752700_1774880357-20260330IQ_Timnas_Indonesia_vs_Bulgaria-07.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539719/original/000758000_1774614739-Kep._Solomon_vs_Bulgaria-22.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539807/original/057916100_1774621491-20260327AA_Timnas_Indonesia_vs_Sein-08.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539716/original/098116100_1774614737-Kep._Solomon_vs_Bulgaria-21.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5541708/original/058501100_1774879682-20260330AA_Timnas_Indonesia_vs_Bulgaria-2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5511046/original/065039300_1771865641-IMG_0879.jpeg)





