Kenali Tombol Canggih 'Posting SPT' di Coretax, Awas Keliru!

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 baik untuk perorangan dan badan usaha dilakukan melalui sistem Coretax. Sistem ini menawarkan kecanggihan layanan perpajakan.

Sebelum melaporkan SPT-nya wajib pajak pun harus mendaftar akun Coretax. Setelah mendaftar, wajib pajak juga harus mendapatkan kode otorisasi untuk mengunakan layanan di dalam Coretax. Jika prosedur pendaftaran dan aktivasi sudah dijalankan, baru wajib pajak dapat memulai pengisian SPT.

Patut diketahui, di dalam Coretax, ada fitur canggih yang mempermudah wajib pajak dalam mengisi SPT.

Fitu itu adalah tombol "Posting SPT". Ini merupakan fitur dalam aplikasi Coretax DJP yang berfungsi untuk menarik dan mengolah data perpajakan yang telah tersedia dalam Coretax DJP.

Setelah tombol ini diklik, sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data SPT, seperti penghasilan bruto dan neto, pajak yang telah dipotong pihak lain, data harta pada tahun sebelumnya, data anggota keluarga, data pemilik modal dan pengurus untuk wajib pajak badan, serta data lainnya yang sudah terekam di Coretax DJP.

Dikutip dari artikel yang ditulis Pegawai DJP Kania Laily Salsabila, data tersebut bersumber dari berbagai laporan yang sebelumnya telah masuk ke data DJP, misalnya bukti potong pajak penghasilan (PPh) dari pemberi kerja atau pihak pemotong lainnya. Kehadiran tombol ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan input manual sekaligus mempercepat proses pengisian SPT.

"Maka dari itu, hasil dari "Posting SPT" bukanlah data final. Wajib pajak tetap memiliki tanggung jawab penuh atas kebenaran data yang tersaji, sehingga pemahaman lanjutan mengenai pengecekan dan penyesuaian data menjadi hal yang sangat krusial," ungkap Kania.

Setelah menekan tombol posting SPT, Kania mengimbau langkah berikutnya yang tidak boleh dilewatkan adalah melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data yang terisi otomatis. Sistem memang membantu menarik data, tetapi tidak menjamin seluruh informasi sudah lengkap dan sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Ada kemungkinan data tertentu belum masuk, masih kurang, atau justru perlu disesuaikan. Misalnya, penghasilan lain yang belum dipotong pajak, harta dan utang yang mengalami perubahan di suatu tahun, atau kredit pajak yang belum seluruhnya tercantum," tulisnya.

Pada tahap ini, penyesuaian yang dilakukan dapat berupa penambahan, pengurangan, maupun koreksi data agar mencerminkan kondisi ekonomi wajib pajak dalam satu tahun pajak.

Kemudian, jika wajib pajak langsung melanjutkan pelaporan tanpa penyesuaian yang tepat, akan ada konsekuensi administratif nantinya.

Salah satunya diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atas temuan yang belum dilaporkan dalam SPT. Oleh karena itu, luangkan waktu untuk meneliti setiap bagian SPT sebelum melangkah ke tahap akhir, yaitu mengklik "Bayar dan Lapor".

Dia menjelaskan apabila wajib pajak "telanjur" melakukan pelaporan SPT, baru kemudian menyadari terdapat data yang belum update, wajib pajak dapat segera melakukan pembetulan pelaporan SPT.

Pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi tetap memiliki konsekuensi administratif, terutama apabila koreksi yang dilakukan menyebabkan pajak yang terutang menjadi lebih besar.

"Jadi, tombol "Posting SPT" memang solusi praktis dalam pelaporan SPT di era Coretax DJP. Namun, kemudahan ini tetap harus diimbangi dengan ketelitian dan literasi pajak yang baik," papar Kania.

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar wajib pajak tetap bijak memanfaatkan fitur, teliti sebelum melapor, agar SPT terlapor dengan benar dan tepat.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |