Komdigi Mau Wajibkan Aktivasi SIM Card Pakai Face Recognition

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempercepat rencana penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi face recognition yang terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan, melindungi pelanggan, serta menekan penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini marak terjadi.

Edwin menjelaskan bahwa proses konsultasi publik terkait aturan baru ini sudah berlangsung dan dapat diakses melalui situs resmi Komdigi. Ia menekankan, teknologi face recognition membuat proses registrasi menjadi lebih akurat dan bertanggung jawab, berbeda dengan sistem lama yang hanya mengandalkan KTP dan KK.

"Makanya dalam waktu dekat, mengenai registrasi dengan face recognition ya bekerja sama dengan Dukcapil," ujar Edwin saat ditemui di Kantor Komdigi, Jumat (14/11/2025).

"Insya Allah sekarang kita dalam proses konsultasi publik bisa dilihat di website kami. Dengan itu kita lebih lebih membuat pemilik handphone ini nomor itu lebih bertanggung jawab," imbuhnya.

Menurut Edwin, penguatan mekanisme Know Your Customer (KYC) ini merupakan bagian dari upaya melindungi pelanggan sekaligus menjaga kesehatan industri telekomunikasi. Ia menegaskan bahwa operator seluler juga diminta memperkuat respons bisnis untuk mengurangi potensi penyalahgunaan nomor.

Edwin mengungkapkan bahwa tingginya mobilitas nomor di Indonesia menjadi salah satu alasan utama diterapkannya kebijakan ini. Ia menyebut, aktivitas pergantian dan pembuatan nomor baru di dalam negeri sangat masif.

"Setiap hari itu minimal 500 ribu, dan ada hari-hari tertentu sampai 1 juta orang. Artinya dalam satu bulan itu bisa terjadi nomor baru tuh keluar masuk 20 juta nomor kan 15 sampai 20juta nomor," terangnya.

Dengan jumlah pelanggan sekitar 308-315 juta nomor aktif, tren ini berarti dalam setahun Indonesia bisa mencatat hampir 180 juta hingga 240 juta nomor baru. Angka itu jauh lebih tinggi dibanding negara lain yang hanya berada di kisaran 1-1,5% dari total pelanggan.

"Ini yang membawa kerugian dampaknya daripada nomor-nomor yang nggak jelas itu jauh lebih besar daripada manfaatnya," terangnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mempersulit masyarakat untuk membeli dan mengaktifkan kartu SIM.

"SIM card tetap bisa dibeli at anytime, at anywhere. Nggak ada kata mempersulit," tegasnya.

Pada tahap awal, face recognition diterapkan secara sukarela (voluntary) dengan masa transisi sekitar satu tahun.

"Tapi ada masa transisi kurang lebih 1 tahun. Transinya 1 tahun. Nanti yang existing juga diminta perlahan-lahan untuk mulai update datanya." pungkasnya.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pemerintah Mau Batasi Telepon-Video WhatsApp, Ternyata Ini Alasannya

Read Entire Article
| | | |