Korea Utara Serang Amerika, Uang Rp 50 Triliun Hilang Seketika

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Korea Utara (Korut) dilaporkan melancarkan serangan siber besar-besaran ke Amerika Serikat (AS). Kementerian Keuangan AS mengatakan penjahat siber yang terafiliasi dengan Korut telah mencuri uang senilai US$3 miliar (Rp50 triliun) dalam 3 tahun terakhir.

Uang curian itu kebanyakan dalam bentuk aset digital kripto. Lebih lanjut, Kementerian Keuangan AS mengatakan para pekerja IT Korut telah mengumpulkan ratusan juta dolar AS dari modus penipuan dengan memalsukan identitas mereka.

Pada Selasa (4/11) waktu setempat, Kementerian Keuangan telah menjatuhkan hukuman kepada 8 orang dan 2 perusahaan yang diduga melakukan pencucian uang dari kejahatan siber dan modus penipuan pekerja IT Korut.

Pemerintah AS mengatakan uang yang dikumpulkan digunakan untuk membiayai kepentingan pemerintah Korut. Hal ini dinilai sangat membahayakan keamana dunia.

Pekerja bank, perusahaan IT dan lembaga keuangan yang dimasukkan oleh Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri ke dalam daftar sanksi pada Selasa (4/11), menambah daftar panjang pihak-pihak yang dikaitkan AS dengan aktivitas siber Korut.

"Peretas yang disponsori pemerintah Korut mencuri dan mencuci uang untuk mendanai program senjata nuklir rezim tersebut," kata John Hurley, Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan.

"Dengan menghasilkan pendapatan untuk pengembangan senjata Pyongyang, para pelaku ini secara langsung mengancam keamanan AS dan global," ia menambahkan, dikutip dari CyberScoop, Rabu (5/11/2025).

Identitas dari para pelaku dan identitas yang dikenakan sanksi oleh Kementerian Keuangan AS masing-masing adalah Jang Kuk Chol dan Ho Jong Son, dua bankir Korea Utara; Korea Mangyongdae Computer Technology Company, sebuah perusahaan IT; U Yong Su, presiden perusahaan tersebut; dan Ryujong Credit Bank, sebuah lembaga keuangan yang berbasis di Korut.

Kementerian tersebut juga menetapkan 5 orang yang bekerja untuk lembaga keuangan Korut, yakni Ho Yong Chol, Han Hong Gil, Jong Sung Hyok, Choe Chun Pom, dan Ri Jin Hyok.

Dua bankir dituduh mengelola dana mata uang kripto atas nama entitas yang sebelumnya telah ditunjuk, First Credit Bank. Perusahaan IT tersebut diduga mengoperasikan delegasi pekerja IT dari setidaknya dua kota di China.

Kementerian Keuangan AS mengatakan Ryujong Credit Bank membantu menghindari sanksi antara China dan Korut. Sementara itu, 5 karyawan yang dikenakan sanksi adalah perwakilan lembaga keuangan Korut yang berbasis di China atau Rusia. Mereka diduga memfasilitasi transaksi ilegal.

Bulan lalu, beberapa negara termasuk AS dan sekutu di Eropa dan Asia menerbitkan laporan terbaru tentang penghindaran dan pelanggaran Korut terhadap resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSCR). Laporan kali ini difokuskan pada operasi siber dan IT Pyongyang.

"Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK atau Korut) secara sistematis terlibat dalam pelanggaran resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSCR) dan aktivitas penghindaran terkait melalui pengerahan tenaga kerja IT dan operasi sibernya, terutama yang berkaitan dengan pencurian dan pencucian uang kripto," demikian pernyataan laporan tersebut.

"Pasukan siber DPRK merupakan program nasional berspektrum penuh yang beroperasi dengan kecanggihan yang mendekati program siber China dan Rusia," tertera dalam laporan itu.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maling Rekening Rp 6,5 Triliun Ditangkap, Ternyata Bocah 17 Tahun

Read Entire Article
| | | |