Mata Anak Merah Tiap Pagi, Anggota DPR Bikin UU Larang HP

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Korea Selatan mengesahkan aturan larangan penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas sekolah di seluruh negara tersebut. Aturan tersebut akan mulai berlaku mulai Maret 2026 mendatang.

Aturan tersebut dibuat setelah meningkatnya kekhawatiran dampak penggunaan media sosial berlebihan pada anak muda.

"Kecanduan generasi muda pada media sosial sudah serius," kata Cho Jung-Hun anggota parlemen dari People Power Party yang juga pendukung RUU, dikutip dari Reuters, Jumat (29/8/2025).

Cho mencontohkan anak muda menggunakan media sosial hingga pagi hari. "Anak-anak kami matanya merah setiap pagi. Mereka bermain Instagram hingga jam 2-3 pagi," kata dia.

Aturan itu mengecualikan siswa penyandang disabilitas atau tujuan pendidikan yang masih bisa menggunakan perangkat digital.

Kebanyakan sekolah di negara tersebut telah memiliki aturan pembatasan sendiri. Aturan terbaru membuat larangan itu menjadi formal.

Pew Research Center mengungkapkan Korea Selatan jadi salah satu negara dengan konektivitas digital tertinggi dunia. Hampir seluruh masyarakatnya (99%) terhubung dengan internet.

Survei itu juga mengungkapkan 98% masyarakat Korea Selatan memiliki smartphone.

Sementara itu, survei Kementerian Pendidikan mengungkapkan dampak media sosial pada anak usia sekolah.

Salah satunya mencatat 37% siswa sekolah menegah pertama dan atas mengatakan media sosial berdampak pada kehidupan mereka sehari-sehari. Selain itu 22% merasa cemas jika tidak bisa mengakses akun media sosial mereka.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Geger Pasar Saham Amerika Goyang Gegara Satu Twit di X

Read Entire Article
| | | |