Menanti Penerapan E-Voting di Indonesia

2 hours ago 1

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Baru-baru ini, wacana penerapan pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) kembali mengemuka seiring dorongan untuk menekan biaya penyelenggaraan pemilihan umum dan meningkatkan efisiensi tata kelola demokrasi.

Pemilu di Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu yang terbesar dan paling kompleks di dunia, dengan kebutuhan logistik yang masif, mulai dari pencetakan surat suara hingga distribusi ke wilayah-wilayah terpencil. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan berulang, baik dari sisi anggaran, waktu, maupun beban administratif penyelenggara pemilu.

Di tengah tuntutan efisiensi dan modernisasi, pemanfaatan teknologi digital dalam pemilu menjadi keniscayaan yang sulit dihindari. Digitalisasi tidak hanya dipandang sebagai sarana mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga sebagai upaya merespons perkembangan masyarakat yang semakin akrab dengan teknologi.

Dalam hal ini, e-voting kerap diposisikan sebagai alternatif untuk menyederhanakan prosedur pemilu sekaligus mengurangi ketergantungan pada mekanisme manual yang rentan terhadap kesalahan dan pemborosan sumber daya.

Urgensi penerapan e-voting juga berkaitan dengan kebutuhan memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di masa depan. Pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah yang akan berlaku mulai 2029 membuka ruang bagi pembaruan sistem secara lebih terencana dan bertahap.

Dengan desain kebijakan yang hati-hati, e-voting berpotensi menjadi instrumen reformasi pemilu yang tidak hanya efisien, tetapi juga tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kepentingan publik yang lebih luas.

Efisiensi dan Integritas
Penerapan e-voting kerap dikaitkan dengan kebutuhan menekan biaya penyelenggaraan pemilu yang terus meningkat. Pada Pemilu 2019, anggaran pemilu tercatat mencapai lebih dari Rp25 triliun, sementara Pemilu 2024 meningkat signifikan hingga kisaran Rp71 triliun, seiring bertambahnya jumlah pemilih, kompleksitas logistik, dan distribusi ke lebih dari 800 ribu tempat pemungutan suara.

Besarnya anggaran tersebut sebagian besar terserap untuk pencetakan surat suara, pengadaan dan distribusi logistik, serta proses rekapitulasi manual yang memakan waktu dan sumber daya.

Dari sisi teknis, e-voting menawarkan peluang efisiensi melalui pengurangan penggunaan kertas dan penyederhanaan rantai logistik. Komisi Pemilihan Umum pada Pemilu 2024 mencetak lebih dari 1,2 miliar lembar surat suara untuk melayani sekitar 204 juta pemilih, belum termasuk formulir dan dokumen pendukung lainnya.

Digitalisasi pemungutan dan penghitungan suara berpotensi memangkas kebutuhan tersebut secara signifikan, sekaligus mempercepat proses rekapitulasi yang selama ini kerap memicu sengketa akibat keterlambatan atau perbedaan data antarjenjang.

Selain efisiensi, aspek integritas juga menjadi alasan penting dalam pembahasan e-voting. Pemanfaatan sistem elektronik yang dirancang dengan standar keamanan, auditabilitas, dan pengawasan yang ketat dapat mengurangi potensi kesalahan manusia dalam penghitungan suara.

Pengalaman penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa di sejumlah daerah menunjukkan proses penghitungan dapat diselesaikan dalam hitungan jam dengan tingkat penerimaan publik yang relatif baik. Dengan persiapan regulasi, infrastruktur, dan literasi digital yang memadai, e-voting berpeluang menjadi instrumen untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Kesiapan dan Kehati-hatian
Penerapan e-voting menuntut kesiapan regulasi dan kelembagaan yang memadai agar transformasi digital tidak menimbulkan persoalan baru. Kerangka hukum pemilu saat ini masih berorientasi pada mekanisme manual, sehingga adopsi e-voting memerlukan pengaturan teknis yang jelas, mulai dari standar sistem, mekanisme audit, hingga prosedur pengawasan yang transparan.

Peran Komisi Pemilihan Umum menjadi krusial dalam memastikan setiap tahapan pemilu berbasis elektronik berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selain aspek regulasi, kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia juga menjadi faktor penentu. Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau dengan tingkat akses teknologi yang belum merata, sehingga penerapan e-voting harus disertai kebijakan afirmatif bagi wilayah tertinggal dan kelompok rentan.

Penguatan jaringan, penyediaan perangkat yang andal, serta pelatihan berkelanjutan bagi penyelenggara dan pemilih menjadi prasyarat agar digitalisasi tidak justru menciptakan kesenjangan partisipasi politik.

Kehati-hatian juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Sistem e-voting harus dirancang agar dapat diaudit secara independen dan dipahami oleh publik, sehingga transparansi tetap terjaga.

Pendekatan bertahap melalui proyek percontohan, evaluasi terbuka, dan mekanisme cadangan non-digital dapat menjadi jalan tengah untuk memastikan kesiapan sebelum penerapan lebih luas. Dengan langkah yang terukur, e-voting dapat dihadirkan sebagai pembaruan yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi demokrasi Indonesia.

Arah Reformasi Pemilu
Penerapan e-voting pada akhirnya harus ditempatkan dalam kerangka reformasi pemilu yang lebih luas, bukan hanya solusi teknis jangka pendek. Transformasi sistem pemilu perlu diarahkan untuk menjawab persoalan struktural yang selama ini berulang.

Persoalan struktural itu seperti tingginya biaya penyelenggaraan, kompleksitas administrasi, serta kerentanan sengketa hasil. Dalam konteks ini, e-voting dapat menjadi bagian dari pembaruan tata kelola pemilu yang lebih sederhana, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Momentum pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 memberikan ruang strategis untuk menyusun peta jalan reformasi secara bertahap. Jeda waktu antar-pemilu dapat dimanfaatkan untuk uji coba terbatas, penyempurnaan regulasi, serta penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu. Pendekatan bertahap ini penting agar setiap pembaruan dapat dievaluasi secara terbuka dan disesuaikan dengan kondisi sosial, geografis, dan teknologi Indonesia yang beragam.

Dengan demikian, urgensi penerapan e-voting tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan arah masa depan demokrasi elektoral Indonesia. Selama dirancang secara hati-hati, transparan, dan inklusif, e-voting berpotensi menjadi instrumen reformasi pemilu yang mampu menjawab tuntutan efisiensi sekaligus menjaga kualitas dan legitimasi demokrasi di tengah perubahan sosial dan teknologi yang terus berlangsung.


(miq/miq)

Read Entire Article
| | | |