OJK Bongkar Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset, Kerugian Rp 18 M

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) membongkar aktivitas ilegal yang melibatkan sindikat investasi bodong bernama Morgan Asset Group.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sindikat yang melakukan impersonifikasi itu menyebabkan kerugian hingga Rp 18 miliar.

"Salah satu contoh investasi ilegal yang baru saja kami lakukan penindakan itu bersama dengan kepolisian ya, telah dilakukan pemblokiran sindikat investasi bodong Morgan Asset Group. Korbannya sudah banyak juga dan sebesar Rp18 miliar," ucap perempuan yang akrab disapa Kiki itu saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK April 2025, Jumat (9/5/2025) lalu.

OJK lantas mengingatkan masyarakat untuk terus berhati-hati. Menurut Kiki, penyebab masih maraknya modus penipuan adalah kurangnya pemahaman di masyarakat.

Selanjutnya, karena dorongan psikologis seperti ingin meraup untung cepat dan besar meskipun dengan cara yang tidak masuk akal.

"Seluruh dorongan psikologis semakin diperburuk sebagian masyarakat belum memahami pemahaman investasi yang baik. Karena itu jadi PR kita semua untuk terus mengedukasi semua," ujar Kiki.

Ia mengatakan OJK menindak praktik ilegal seperti ini dengan pemblokiran situs dan aplikasi, dan pelaporan ke aparat penegak hukum. Satgas Pasti juga aktif menindak entitas ilegal yang melakukan impersonifikasi.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article Satgas Pasti Setop 796 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Read Entire Article
| | | |