OJK Buka Data Pemilik Saham Konsentrasi Tinggi, Belajar dari Bursa Ini

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi membuka data terkait High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi pada emiten, mulai Kamis (2/4/2026).

Langkah ini menjadi langkah baru dalam meningkatkan transparansi pasar modal, dengan memberikan gambaran kepada investor terkait struktur kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada sedikit pihak atau pihak yang saling terafiliasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan, upaya tersebut mengacu pada lembaga regulator independen Hong Kong, yaitu Securities and Futures Commission (SFC).

"Terkait pengumuman HSC, HSC ini pada dasarnya mengacu pada praktek sejenis di bursa lain, yang jadi acuan adalah di SFC di Hongkong sejak 2007 lalu," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/4/2026).

Meskipun demikian, Hasan menekankan, dalam penerapannya, pihaknya telah menyesuaikan karakteritik pasar modal Indonesia.

Sederhananya, saham dalam daftar HSC merupakan saham yang digenggam oleh investor atau satu pihak yang terafiliasi atau investor yang itu-itu saja, bukan dimiliki banyak investor seperti saham pada umumnya.

"HSC mengukur tingktat konsentrasi kepemilikan saham yang dimiliki segelintir pemegang saham tertentu, baik yang dimiliki pengendali non publik atau pihak-pihak tertentu, baik pertimbangan free float, kepemilikan di luar pengendali serta pola transaksi tertentu," jelasnya.

Melalui kebijakan tersebut, tidak hanya angka secara mayoritas tapi juga struktur pasar secara komprehensif. "Seberapa tersebar kepemilikannya dan bagaimana implifikasinya terhadap tradability," imbuhnya.

Prosesnya akan dilakukan oleh BEI dan didukung data KSEI. Hasan menegaskan, dalam hal ini tidak indikasi adanya pelanggaran atau hukuman sanksi bagi emiten yang masuk HSC.

"Jadi HSC ini jadi pengingat bagi investor, tentu ini tidak indikasi adanya pelanggaran atau hukuman sanksi ke emiten yang masuk HSC," tutupnya.

(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |