OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Soal Kekerasan Debt Collector

9 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Mandiri Tunas Finance (MTF) pada Rabu, (25/2/2026), terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan oleh MTF.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan.

"Dari permintaan keterangan yang dilakukan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," mengutip keterangan resmi OJK, Rabu (25/2/2026).

OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

OJK mengimbau kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.

OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.

(pgr/pgr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |