P2P Syariah di Pusaran Kasus Persaingan, Catatan atas Putusan KPPU

6 hours ago 3

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring atas kasus monopoli penetapan suku bunga, ibarat lampu sorot yang tiba‑tiba diarahkan ke panggung industri fintech.

Kita dihadapkan pada kenyataan untuk melihat lebih jelas sesuatu yang selama ini hanya terasa samar, yaitu kecenderungan para pelaku usaha untuk berjalan beriringan, bukan karena efisiensi dan inovasi, tetapi karena kesepakatan soal angka. Dalam bahasa hukum, itu disebut penetapan harga secara horizontal, sedangkan dalam praktik sehari‑hari, publik mengenalnya sebagai kartel bunga.

Di atas kertas, Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1999 sudah sangat terang menyatakan bahwa perjanjian penetapan harga antarpesaing dilarang dan menjadi salah satu pelanggaran yang dikualifikasi berat. Pedoman KPPU mengenai Pasal 5 dari undang-undang tersebut menempatkan price fixing sebagai perbuatan yang pada dasarnya tidak perlu dibuktikan dampaknya satu per satu karena sifatnya sendiri sudah dianggap merusak tatanan pasar.

Namun dalam kenyataan, kartel jarang hadir dengan perjanjian hitam di atas putih. Ia muncul dalam bentuk angka‑angka yang "kebetulan" serupa, pertemuan asosiasi yang temanya terdengar netral, hingga istilah "kisaran wajar industri" yang tidak pernah diatur undang‑undang, tetapi diperlakukan seolah normatif.

Yang menarik, dari 97 penyelenggara yang menjadi objek putusan tersebut, di dalamnya juga terdapat pelaku yang beroperasi dengan skema syariah. Fakta ini menjadi pengingat bahwa P2P syariah tidak sepenuhnya berada di luar pusaran persoalan.

Selama ini ada anggapan bahwa label syariah secara otomatis menjauhkan pelaku dari praktik kartel, padahal realitas hukumnya tidak sesederhana itu. Memang, dalam praktiknya transaksi syariah meninggalkan sistem bunga dan beralih pada margin atau imbal hasil yang terhubung dengan aktivitas sektor riil.

Namun, perubahan tersebut tidak serta merta mengeluarkan pelaku usaha dari rezim hukum persaingan. Selama mereka beroperasi dalam pasar yang sama dan saling berkompetisi, maka prinsip larangan penetapan harga secara bersama-sama (price fixing) tetap berlaku, terlepas dari istilah atau label yang digunakan.

Namun penting untuk ditekankan, kondisi ini tidak bisa dibaca secara hitam putih sebagai kegagalan industri. P2P syariah masih berada dalam fase pertumbuhan dan penyesuaian. Banyak pelaku yang masih mencari keseimbangan antara kepatuhan syariah, keberlanjutan bisnis, dan dinamika pasar. Dalam konteks ini, fenomena yang muncul lebih tepat dibaca sebagai sinyal bahwa ekosistem membutuhkan penyempurnaan, bukan sekadar penegakan.

Regulasi OJK sendiri menegaskan bahwa "manfaat ekonomi" mencakup seluruh bentuk imbalan atas penggunaan dana, tanpa membedakan istilah yang digunakan. Dalam praktik P2P syariah, ini bisa berupa nisbah mudharabah, margin murabahah, atau ujrah ijarah.

Bagi pasar, semuanya bermuara pada satu hal, yaitu berapa biaya yang harus ditanggung. Ketika angka tersebut mulai bergerak dalam pola yang seragam antarplatform, maka pertanyaan hukum yang muncul bukan lagi soal syariah atau konvensional, tetapi apakah terdapat koordinasi di antara para pelaku usaha.

Kompleksitas persoalan mulai tampak ketika kebijakan regulator bertemu dengan perilaku pasar. OJK telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebagai instrumen perlindungan. Namun dalam praktik, batas ini kerap dibaca sebagai titik aman bersama.

Alih-alih menjadi pagar, ia justru berpotensi menjadi acuan yang menggoda pelaku untuk berkumpul pada kisaran yang sama. Begitu regulator menyebut angka maksimum, sebagian pelaku merasa lebih mudah "merapat" ke batas tersebut daripada bersusah payah merumuskan harga yang benar‑benar mencerminkan biaya dan risiko masing‑masing.

Di sinilah risiko kartel masuk dari pintu belakang. Ketika hampir semua pemain menempatkan manfaat ekonomi di kisaran yang sama, apalagi dekat dengan batas tertinggi, pertanyaan hukumnya sederhana: apakah ini murni hasil keputusan independen, atau ada koordinasi, baik yang eksplisit maupun yang sifatnya hanya saling membaca dan menyesuaikan?

Konsep tacit collusion menjelaskan situasi di mana tanpa ada kesepakatan resmi, para pelaku secara sadar saling mengikuti, sehingga hasil akhirnya mirip kartel. Tidak ada kontrak, tetapi ada pola yang sulit dijelaskan hanya dengan logika pasar normal.

Kerangka pengaturan P2P syariah saat ini belum sepenuhnya berfungsi sebagai kompas yang utuh dan masih menyisakan celah yang signifikan. POJK tentang LPBBTI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 sebagai pembaruan atas POJK Nomor 10/POJK.05/2022, memang telah mengatur tata kelola, perlindungan konsumen, dan kepatuhan prinsip syariah. Namun, hubungan antara prinsip syariah dan hukum persaingan belum terjalin secara eksplisit.

Ketiadaan penegasan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi tidak boleh dijadikan acuan kolektif, serta belum diwajibkannya dokumentasi penetapan nisbah yang berbasis analisis internal, membuka ruang abu-abu yang memungkinkan praktik penyeragaman terjadi tanpa terlihat sebagai pelanggaran. Dalam situasi seperti ini, batas antara keputusan independen dan pola kolektif menjadi kabur, dan di situlah risiko distorsi persaingan mulai tampak.

Dari perspektif syariah, persoalan ini tidak berhenti pada aspek teknis. Ekonomi syariah dibangun di atas nilai keadilan, keterbukaan, dan kemaslahatan. Ketika struktur pasar bergerak menuju keseragaman yang membatasi pilihan konsumen, maka yang teruji bukan hanya mekanisme pasar, tetapi juga komitmen terhadap nilai-nilai tersebut.

Namun justru di sinilah letak kekuatan P2P syariah. Ia mempunyai kemampuan untuk melakukan koreksi dari dalam, dengan menjadikan prinsip-prinsip syariah sebagai kompas sekaligus batas. Koreksi ini bukan sekadar respon terhadap tekanan regulasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap praktik usaha tetap berjalan dalam koridor keadilan dan kebermanfaatan.

Apa yang bisa dilakukan? Dari sisi regulator, yang paling mendesak justru penegasan norma. Batas maksimum manfaat ekonomi seharusnya dipahami sebagai pagar pengaman, bukan titik rujukan bersama yang secara tidak langsung menyeragamkan perilaku pasar.

Langkah perbaikan perlu dilakukan secara terukur. Kewajiban pricing log dan pelaporan distribusi nisbah dapat menjadi instrumen awal dan alat untuk membaca dinamika pasar secara lebih objektif. Melalui dokumentasi ini, regulator dapat melihat dengan lebih jernih apakah variasi harga memang lahir dari kompetisi yang sehat, atau justru hanya terlihat beragam di permukaan, padahal bergerak dalam pola yang seragam.

Di tingkat kelembagaan, kerja sama yang lebih erat antara otoritas sektor keuangan (OJK) dan pengawas persaingan usaha (KPPU) perlu dihidupkan. Data mengenai pola harga, variasi nisbah, dan perubahan struktur manfaat ekonomi dari waktu ke waktu dapat dianalisis bersama. Dengan membaca data tersebut secara kolektif, otoritas dapat mendeteksi sejak dini kecenderungan yang berpotensi mengganggu persaingan, sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.

Sementara itu, di tingkat industri, perubahan kultur juga penting. Asosiasi fintech syariah perlu memiliki kode etik persaingan yang tegas. Asosiasi perlu secara jernih menyatakan bahwa forum bersama bukan ruang menyusun angka, melainkan tempat memperbaiki proses, tata kelola, mitigasi risiko, literasi konsumen, pemanfaatan teknologi, dan penguatan nilai‑nilai syariah dalam praktik bisnis sehari‑hari.

Pada akhirnya, peristiwa ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan hukum, tetapi sebagai ibroh bagi seluruh ekosistem. Ia mengingatkan bahwa perjalanan ekonomi syariah bukan sekadar soal ekspansi, tetapi juga soal pendewasaan. Bukan hanya tentang tumbuh lebih besar, tetapi tumbuh dengan lebih sehat dan berkeadilan. Sebaliknya, jika dilewatkan, risiko yang dihadapi bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga hilangnya kepercayaan.

Di sinilah letak tantangan sekaligus peluang: memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti sebagai identitas, melainkan benar-benar menjadi fondasi dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat, membawa maslahat dan berkeadilan.

Dan jika momentum ini mampu dimanfaatkan dengan baik, maka P2P syariah justru dapat keluar dari fase ini dengan legitimasi yang lebih kuat, bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral dan kelembagaan. Wallahu a'lam bishawwab.


(miq/miq)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |