Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal menerapkan tarif bea keluar untuk ekspor komoditas emas melalui penyelesaian rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada November 2025. Rencananya, kebijakan ini akan berlaku dua pekan sejak PMK itu diundangkan nantinya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, melalui pengenaan tarif bea keluar untuk komoditas emas dan berbagai olahannya itu, minimal negara bisa memperoleh dana segar Rp 1,5 triliun sampai dengan Rp 2 triliun. Adapun rancangan tarif bea keluarnya dalam rentang 7,5%-15%.
"Kalau paling bawah itu kayaknya minimal Rp 1,5-2 triliun dapat sih setahunnya. Tapi kan kita ingat bahwa yang kita kenakan itu hanya hulu," kata Febrio di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Meski begitu, Febrio menegaskan, target penerimaan dari pengenaan bea keluar itu akan sangat tergantung perkembangan harga komoditas emas dunia, karena bea keluar yang dikenakan minimal bila Harga Mineral Acuan (HMA) lebih kecil atau sama dengan US$ 2.800 troy ounce sampai dengan di atas US$ 3.200/troy ounce.
Sebagai catatan, pada perdagangan hari ini, hingga pukul 06.03 WIB, harga emas dunia di pasar spot menguat 0,09% di posisi US$4.082,74 per troy ons. Sementara pada perdagangan sebelumnya Jumat (16/11/2025), harga emas dunia turun 2,20% di level US$4.079,25 per troy ons.
"Makanya tadi kita dalam pembahasan itu ada dua threshold. Kalau di bawah 3.200, sekian tarifnya. Kalau di atas 3.200, sekian tarifnya. Jadi itu akan sangat tergantung pada volatilitas tersebut," ucap Febrio.
Perlu diketahui, PMK baru terkait pengenaan bea keluar komoditas emas ini nantinya akan diikuti dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag dan Kepmendag terkait Harga Patokan Ekspor (HPE) Emas.
Dalam RPMK ini, Febrio mengatakan, komoditas yang akan dikenakan bea keluar pertama ialah dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% bila Harga Mineral Acuan (HMA) lebih kecil atau sama dengan US$ 2.800 dan di atas US$ 3.200/troy ounce.
Sedangkan bila HMA emas di atas atau sama dengan US$ 3,200/troy ounce tarif bea keluarnya sebesar 15%.
Demikian juga untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules, dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 12,5% dan 15%.
Sedangkan untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%. Sedangkan untuk minted bars tarifnya antara 7,5% dan 10%.
"Tarifnya akan lebih tinggi dibanding kalau makin hilir, ketika dia sudah dalam bentuk ingot atau cast bar, apalagi kalau dalam bentuk minted bars sehingga tarifnya lebih rendah," ucap Febrio.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Batu Bara Bakal Dikenakan Bea Keluar? Ini Penjelasan Bahlil































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5319082/original/060228700_1755504247-pspr.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292881/original/016928800_1753267680-WhatsApp_Image_2025-07-23_at_17.02.21.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5244173/original/074731200_1749138686-20250605BL_Timnas_Indonesia_Vs_China_Kualifikasi_Piala_Dunia_2026-23.JPG)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5290440/original/054693900_1753109793-20250721AA_Piala_AFF_U-23_Indonesia_U-23_Vs_Malaysia-19.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5289104/original/019007300_1753020520-WhatsApp_Image_2025-07-20_at_7.39.14_PM.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295668/original/003518200_1753490643-vie_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5255125/original/011605200_1750149296-_Timnas_Indonesia_U-23_-_Jens_Raven__Dony_Tri_Pamungkas__Kdek_Arel_Priyatna__background_Gerald_Vanenburg_copy.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5294962/original/091757100_1753426328-SnapInsta.to_523144936_1283178553162979_2047566670970110161_n.jpg)