Pembatasan Truk Masih Berlaku, Menhub Peringatkan Keras Perusahaan

7 hours ago 1

Bekasi, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi kembali mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang memakai jasa truk bersumbu tiga atau lebih untuk tetap mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan truk bersumbu tiga lebih pada arus balik Lebaran 2026.

Hal ini, menurutnya, puncak arus balik Lebaran 2026 akan kembali terjadi pada akhir pekan ini, yakni pada 28-29 Maret 2026. Adapun pembatasan truk memang disiapkan hingga 29 Maret 2026.

"Jadi, kami ingin mengingatkan kembali, bahwa pembatasan kendaraan bersumbu tiga ke atas masih berlaku sampai dengan 29 Maret 2026, jadi kami mohon untuk memenuhi kebijakan pembatasan tersebut demi keselamatan Bersama," kata Dudy dalam paparannya di Jasa Marga Toll Command Center (JMTC), Rabu (25/3/2026).

Dudy pun akan memperingatkan kepada perusahaan yang menggunakan jasa truk bersumbu tiga lebih jika memang truk tersebut masih beroperasi saat arus balik Lebaran 2026.

"Kami akan memanggil dan menyampaikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa truk tersebut. Harapannya bahwa itu tidak terjadi lagi di tahun depan," lanjut Dudy.

Adapun menurutnya, pembatasan tersebut dilakukan demi keselamatan pengendara, baik pemudik maupun pengguna truk tersebut.

"Pembatasan tersebut dilakukan demi keselamatan pemudik yang sedang melakukan mudik. Tentu diharapkan perusahaan atau pengusaha bisa memahami maksud dari pembatasan tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, pembatasan truk bersumbu tiga lebih pada Lebaran 2026 akan berlaku pada 13-29 Maret 2026. Selama periode tersebut, truk besar akan dibatasi melalui jalan tol dan arteri Utama demi keselamatan Bersama. Namun, kebijakan ini dikecualikan untuk truk mengangkut bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan pokok atau sembako, pakan ternak, dan pupuk.

(dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |