DJKI Kemenkumham memusnahkan 567 barang palsu bermerek Lacoste senilai hampir Rp1 miliar sebagai tindak lanjut penegakan hukum pelanggaran merek.
Petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menata produk menggunakan merek Lacoste tanpa hak saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir Rp1 miliar. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pemusnahan dilakukan dengan menggunting logo pada barang bukti yang berhasil diamankan oleh DJKI. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan menjadi komitmen negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pelanggaran merek yang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi mengatakan berdasarkan perhitungan menggunakan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi sekitar Rp940,4 juta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan apabila produk-produk yang menggunakan merek tanpa hak tersebut beredar di tengah masyarakat. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun oleh pemilik hak selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif dan berdaya saing. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
source on Google































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4780552/original/013117000_1711071915-20240321BL_Kualifikasi_Piala_Dunia_2026_Timnas_Indonesia_Vs_Vietnam_Stok_49.JPG)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518107/original/009843500_1772463822-Persebaya_vs_Persib_Bandung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522153/original/020711000_1772719961-Belum_waktunya_menyerah__penggawa______________DUBFC__BantenWarriors__BuiltForGlory__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5509184/original/062087100_1771660915-20260220AA_Jean_Mota-3.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496722/original/026716900_1770597145-5.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5249375/original/065795600_1749635323-viet_3.jpg)
