Perhatian! THR PNS, TNI, Polri Cair 3 Hari Lagi

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2026 bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri senilai Rp 55 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, anggaran THR itu akan mulai cair bertahap sejak awal-awal Ramadan atau selama bulan Puasa, tak lagi periode mendekati Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.

"Minggu pertama puasa. Bentar lagi," tegasnya, saat ditemui di DPR RI, Rabu (18/2/2026).

Sebagai catatan, aturan pencairan THR PNS diatur dalam peraturan pemerintahan (PP). Sebelum pencairan, PP harus diteken oleh Presiden terlebih dahulu. Adapun, istana belum merilis PP tersebut.

Lantas, berapa besaran THR PNS, TNI dan Polri?

Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.

Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak. Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.

Bila merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.

Adapun, besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah

- 2020

THR hanya diberikan kepada ASN dengan jabatan dibawah eselon II dan pensiunannya.

Komponen THR : Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. (Tunjangan Kinerja tidak dihitung sebagai komponen THR).

- 2021

Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

- 2022

Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja.

- 2023

Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja.

- 2024

Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, dan 100% Tunjangan Kinerja.

- 2025

Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% Tunjangan Kinerja

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |