Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa manufaktur pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan "penipuan" terkait pesawat 737 MAX. Gugatan dilayangkan maskapai Polandia LOT Polish Airlines, yang menuduh Boeing "menyembunyikan persoalan keselamatan pada sistem kendali penerbangan" 737 MAX.
LOT menilai Boeing telah menutupi perubahan penting pada sistem penerbangan pesawat lorong tunggal tersebut, yang kemudian dikaitkan dengan kecelakaan fatal Lion Air pada 2018 dan Ethiopian Airlines pada 2019. Kedua kecelakaan maut itu sendiri menewaskan 346 orang dan membuat armada 737 MAX dilarang terbang secara global selama 20 bulan, Maret 2019 hingga November 2020.
Dalam gugatan awal, LOT meminta ganti rugi hingga US$250 juta (Rp4,43 triliun) atas kerugian pendapatan akibat penghentian operasional pesawat maskapai. Dalam tuntutan lain, maskapai itu juga meminta kompensasi US$153 juta (Rp2,71 triliun).
Mengutip Reuters, Senin (25/5/2026), putusan tidak bersalah itu dijatuhkan juri Pengadilan Distrik AS di Seattle pada Jumat waktu setempat. J
"Kami senang dengan putusan juri yang menguntungkan kami hari ini," kata juru bicara Boeing.
Sementara itu, LOT mengakui hasil persidangan tersebut. Tetapi membuka peluang untuk mengajukan banding.
"Karena proses hukum mungkin belum selesai, LOT tidak akan berkomentar lebih lanjut mengenai detail proses tersebut pada tahap ini," demikian pernyataan perusahaan.
Skandal besar 737 MAX memang sempat mengguncang industri penerbangan dunia. Setelah kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines, Boeing mengakui sistem stabilisasi penerbangan MCAS (Maneuvering Characteristics Augmentation System) berkontribusi terhadap dua kecelakaan tersebut.
Administrasi Penerbangan Federal AS (FAA) akhirnya mengizinkan 737 MAX kembali mengudara pada November 2020. Ini setelah Boeing melakukan pembaruan pada sistem MCAS.
Gugatan Lain ke Boeing
Meski menang dalam gugatan LOT, Boeing masih menghadapi sejumlah tuntutan lain dari keluarga korban kecelakaan 737 MAX. Sebagian besar kasus telah diselesaikan di luar pengadilan.
Awal bulan ini, juri AS memerintahkan Boeing membayar ganti rugi US$49,5 juta (Rp806,85 miliar) kepada keluarga Samya Stumo. Ia merupakan korban kecelakaan Ethiopian Airlines berusia 24 tahun.
Pada November lalu, juri lainnya juga memutuskan Boeing harus membayar US$28,45 juta (Rp463,74 miliar) kepada duda salah satu korban kecelakaan MAX. Persidangan lain terkait korban asal Irlandia, Michael Ryan, dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus mendatang.
Selain gugatan perdata, Boeing juga sempat menghadapi tuntutan pidana terkait kecelakaan 737 MAX. Namun pada November lalu, hakim AS membatalkan tuntutan pidana tersebut sebagai bagian dari kesepakatan dengan jaksa federal AS.
(tfa/sef)
Addsource on Google































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4326913/original/079333100_1676563078-20231602IQ_Kongres_PSSI_39.jpg)







:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4780552/original/013117000_1711071915-20240321BL_Kualifikasi_Piala_Dunia_2026_Timnas_Indonesia_Vs_Vietnam_Stok_49.JPG)








