Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Batu Bara, Begini Modusnya

16 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara terkait fasilitas pembiayaan invoice financing periode 2019-2020.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengungkap modus manipulasi dokumen dan pengabaian prosedur verifikasi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 38,9 miliar.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa tersangka yang ditahan adalah IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS).

Ia menegaskan penahanan tersebut merupakan salah satu proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Dalam perkara ini, Kortas Tipidkor Polri, para penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang pertama Saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan yang kedua adalah Saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna," papar Ahmad dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Lantas, bagaimana modusnya?

Kombes Pol Ahmad Yusuf menjelaskan, modus kasus tersebut bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar yang dalam pelaksanaannya justru cair hingga Rp 67,31 miliar melalui 8 kali pencairan.

Pihaknya menemukan fakta bahwa proses analisis risiko tidak dijalankan dan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara sengaja diabaikan oleh para tersangka.

"Penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar, antara lain: pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," ungkapnya.

"Kemudian kedua, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana," ucapnya.

"Yang ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi," ujarnya.

"Kemudian keempat, pada pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi padahal kenyataannya tidak. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya," ujarnya.

"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," imbuhnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, penyimpangan dalam pengadaan batu bara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 38,9 miliar. Pihaknya telah melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik tersangka senilai Rp 14,4 miliar di beberapa wilayah seperti Medan, Bekasi, hingga Samarinda sebagai upaya pemulihan aset.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah," tandasnya.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |