PT DSI, Pasal 33 UUD 1945, dan Penguatan Tata Kelola Ekspor Nasional

2 hours ago 2

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) pengelola ekspor komoditas strategis nasional merupakan salah satu langkah ekonomi paling penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini tidak boleh dilihat sekadar sebagai pembentukan perusahaan baru, melainkan bagian dari agenda besar pembenahan tata kelola perdagangan dan penguatan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Selama puluhan tahun, Indonesia dikenal sebagai negara kaya sumber daya alam. Kita menjadi produsen utama dunia untuk batu bara, crude palm oil (CPO), nikel, dan berbagai komoditas strategis lainnya. Namun dalam praktik perdagangan internasional, Indonesia masih menghadapi persoalan klasik: lemahnya kontrol terhadap rantai nilai ekspor nasional. Akibatnya, meskipun volume ekspor besar, manfaat ekonomi yang diterima negara sering kali belum optimal.

CEO BPI Danantara yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani menyebut bahwa pembentukan PT DSI diarahkan untuk menyempurnakan tata kelola perdagangan nasional dan mengurangi distorsi data ekspor yang selama ini terjadi.

Pernyataan tersebut penting karena persoalan distorsi data ekspor bukan isu kecil. Dalam praktik perdagangan global, under invoicing dan transfer pricing selama ini menjadi salah satu tantangan serius bagi negara-negara produsen komoditas, termasuk Indonesia.

Under invoicing terjadi ketika nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya sehingga menyebabkan potensi pajak, royalti, dan devisa negara menjadi lebih kecil. Sementara transfer pricing sering digunakan melalui perusahaan afiliasi lintas negara untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi tertentu. Akibatnya, negara produsen sumber daya alam sering kehilangan potensi penerimaan yang sangat besar.

Dalam konteks tersebut, pembentukan PT DSI menjadi relevan sebagai upaya membangun sistem perdagangan nasional yang lebih transparan, terkonsolidasi, dan berbasis data. Apalagi pemerintah menyebut ekspor komoditas strategis Indonesia seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy nilainya mencapai sekitar US$65 miliar per tahun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa tata kelola ekspor bukan hanya isu perdagangan, tetapi menyangkut stabilitas devisa, penerimaan negara, hingga posisi tawar Indonesia dalam ekonomi global.

Selama ini Indonesia terlalu lama berada pada posisi sebagai price taker. Kita menjual komoditas mentah dalam jumlah besar, tetapi harga dan rantai distribusi global lebih banyak dikendalikan pihak luar.

Padahal negara besar bukan hanya negara yang kaya sumber daya alam, tetapi negara yang mampu mengontrol rantai nilai ekonominya sendiri. Karena itu, langkah Presiden Prabowo membangun sistem ekspor nasional yang lebih terkonsolidasi patut diapresiasi sebagai bagian dari agenda besar memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia.

Namun demikian, implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan efisien. Dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi dan efisiensi logistik agar pembentukan PT DSI tidak justru menciptakan birokrasi baru yang memperlambat perdagangan nasional.

PT DSI harus dibangun dengan tata kelola modern berbasis digitalisasi, integrasi data, serta pengawasan yang akuntabel agar mampu meningkatkan kepercayaan pasar global terhadap sistem perdagangan Indonesia.

Dalam perspektif ekonomi modern, transparansi perdagangan merupakan fondasi penting daya saing nasional. Negara-negara maju hari ini memperkuat sistem monitoring perdagangan mereka menggunakan teknologi data analytics, artificial intelligence, hingga digital trade monitoring.

Karena itu pendekatan modern dalam tata kelola ekspor harus menjadi bagian dari transformasi ekonomi Indonesia ke depan. Kebijakan ini juga harus dipandang sejalan dengan agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional yang selama ini didorong pemerintah.

Indonesia tidak boleh hanya memperbaiki tata kelola ekspor bahan mentah, tetapi juga harus memperkuat kapasitas industri dalam negeri agar mampu menciptakan nilai tambah lebih besar.

Selama bertahun-tahun, struktur ekonomi Indonesia masih terlalu bergantung pada ekspor komoditas mentah dan konsumsi domestik. Padahal negara maju dibangun melalui industrialisasi, penguasaan teknologi, dan kemampuan membangun rantai produksi nasional yang kuat.

Karena itu penguatan tata kelola ekspor harus berjalan seiring dengan pembangunan manufaktur, industri pengolahan, logistik nasional, dan penguatan pengusaha nasional.

Dari perspektif HIPMI dan pengusaha muda, agenda ini membuka peluang besar bagi lahirnya entrepreneur baru di sektor-sektor produktif dan strategis nasional.
Pengusaha muda Indonesia harus mulai masuk ke bidang hilirisasi mineral, pengolahan pangan, energi baru terbarukan, logistik, perdagangan digital global, hingga teknologi industri.

Kita membutuhkan lebih banyak entrepreneur produktif yang mampu membangun industri dan memperkuat kapasitas ekonomi nasional. Di tengah ketidakpastian geopolitik global saat ini, Indonesia sebenarnya memiliki peluang besar menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru dunia.

Kita memiliki bonus demografi, pasar domestik besar, dan sumber daya alam strategis. Namun semua itu hanya akan menjadi potensi apabila mampu dikelola melalui tata kelola ekonomi yang kuat, disiplin, dan terintegrasi.

Karena itu pembentukan PT DSI harus dipandang sebagai momentum pembenahan tata kelola ekspor nasional sekaligus langkah awal memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi penjual bahan mentah. Indonesia harus menjadi negara yang mampu mengontrol perdagangan strategisnya sendiri, memperkuat industri nasional, dan membangun posisi tawar yang lebih kuat dalam ekonomi dunia.


(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |