Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera memberlakukan aturan restitusi pajak yang baru. Kebijakan yang lebih ketat atas pengembalian lebih bayar pajak para pengusaha itu rencananya diberlakukan pada 1 Mei 2026. Rencana ini terungkap dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah diajukan di Kementerian Hukum RI.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI pada Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, DJPP melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Jumat hingga Sabtu (10-11 April 2026) secara virtual.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jajaran Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan Wajib Pajak yang menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.
Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.
Restitusi Pajak, Celah Kebocoran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang berencana mengkaji ulang restitusi pajak. Kebijakan pengembalian lebih bayar pajak para pengusaha itu akan diperketat karena selama ini diduga menjadi biang kerok bocornya penerimaan negara.
Purbaya mengatakan, nilai restitusi tiap tahun yang digelontorkan negara pun tidak sedikit. Pada tahun lalu saja, ia menyebut, jumlahnya mencapai kisaran Rp 361,5 triliun, naik 35,9% dibanding catatan pada 2024.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. Rp 360 triliun. Dan laporan ke saya nggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI awal pekan ini, dikutip Selasa (13/4/2026).
Adapun mekanisme pengetatan restitusi itu dilakukan dengan audit menyeluruh, khususnya yang berkaitan dengan restitusi sektor usaha sumber daya alam (SDA). Adapun audit akan mencakup periode 2020 hingga 2025.
Purbaya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan. "Saya internal, saya fokus yang 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.
"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang nggak berhak dapat restitusi," ungkapnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325898/original/063636000_1756043082-mu.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/792768/original/038925300_1420803645-000_DV1560744.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310711/original/006695700_1754754744-1000625439.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429811/original/069766600_1764645013-000_32U79NY.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450746/original/023400300_1766159119-national-773x380.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307862/original/009171400_1754487646-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15-2.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5102047/original/017122200_1737427568-safee-sali_30ea701.jpg)

