Purbaya Pungut Bea Keluar Batu Bara di 2026, Ini Reaksi Pengusaha

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) angkat suara perihal kebijakan baru pemerintah dalam memungut bea keluar untuk batu bara mulai Januari 2026 mendatang. Kebijakan tersebut dinilai bisa memberikan manfaat bagi kas negara, namun di sisi lain juga membawa konsekuensi bagi kelangsungan industri.

Plt. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengungkapkan bahwa pihaknya memahami kebijakan tersebut sebagai strategi pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan anggaran yang besar. Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah untuk tetap melihat konteks dan kondisi riil yang sedang dihadapi oleh para pelaku usaha tambang saat ini.

"Pada prinsipnya, setiap kebijakan fiskal tentu memiliki potensi manfaat sekaligus konsekuensi. Rencana penerapan bea keluar batu bara pada Januari 2026 dapat dipahami sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga penerimaan negara, terutama di tengah kebutuhan fiskal yang cukup besar," ungkap Gita kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/12/2025).

Sepanjang tahun 2025, industri batu bara sebenarnya tengah menghadapi tekanan yang cukup berat. Pelaku usaha saat ini dihadapkan dengan tren harga yang cenderung menurun, fluktuasi permintaan pasar global yang tidak menentu, hingga membengkaknya biaya operasional akibat beban kepatuhan terhadap berbagai regulasi baru. Kondisi tersebut menurutnya mendorong perusahaan melakukan berbagai langkah efisiensi dan penyesuaian agar tetap menjaga kelangsungan usaha.

"Dalam konteks tersebut, implementasi bea keluar tentu memiliki potensi tantangan, khususnya terhadap margin usaha, daya saing ekspor, serta keberlanjutan operasi, terutama bagi perusahaan dengan struktur biaya yang relatif ketat," tambahnya.

Dengan begitu, pihaknya menekankan bahwa aspek teknis dari kebijakan tersebut menjadi sangat krusial untuk diperhatikan. Para pengusaha berharap aturan main yang diterapkan nantinya tidak memukul rata dan membebani perusahaan-perusahaan yang margin keuangannya sudah tipis akibat tekanan pasar.

"Oleh karena itu, dari sudut pandang industri, aspek teknis kebijakan menjadi sangat krusial," tandasnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya belum mendapatkan informasi yang pasti terkait besaran bea keluar yang akan dikenakan.

"Saat ini kami belum mendapat informasi pasti berapa besaran bea keluar akan diterapkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bea keluar batu bara akan mulai dipungut pada 1 Januari 2026. Adapun, aturan terkait tengah disiapkan.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menargetkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar batu bara bisa terbit sebelum 2025 berakhir.

"Kita sedang siapkan (PMK), sesuai hasil dengan DPR juga kemarin arahannya demikian," tegas Febrio usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/12/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan, pengenaan bea keluar batu bara akan diterapkan pada Januari 2026 sebagaimana pengenaan bea keluar emas.

"Tapi (BK batu bara) Januari langsung berlaku," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).

Purbaya menegaskan, tarif bea keluar batu bara akan dikenakan sekitar 1%-5%. Targetnya, saat pemberlakuan setoran tambahan ke penerimaan negara dari pengenaan tarif ekspor komoditas itu sekitar Rp 20 triliun pada 2026.

Menurutnya, pemberlakuan kembali bea keluar batu bara akan memperkuat sisi penerimaan negara, karena selama ini justru pemerintah seperti memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara setelah bea keluarnya dihapuskan oleh UU Cipta Kerja.

"Kita targetnya kan clear, berapa triliun harus dicapai, kira-kira gitu. Jadi kita balik ke status yang awal, jangan sampai kita memang subsidi industri batu bara," ujar Purbaya.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |