Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tak akan memeriksa lagi para peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang telah digelar pada 2022.
Ia bahkan mengaku akan menegur para otoritas pajak yang melakukan pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty tanpa alasan yang jelas.
"Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama ini ikut tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP (Direktorat Jenderal Pajak) agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Purbaya mengungkapkan, alasan utama tak perlunya para peserta tax amnesty kembali diperiksa oleh fiskus karena sudah ada skema pembayaran dan pengungkapan harta yang ditetapkan dalam peraturan, seperti Peraturan Menteri Keuangan 196/2021.
"Enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu ke depan, hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa," papar Purbaya.
Namun, bila ada komitmen pelunasan kewajiban pajak yang belum dipenuhi para peserta tax amnesty kepada Ditjen Pajak, tentu itu harus ditagih. Kendati begitu, ia menekankan, penegakkan kepatuhan ini bukan berarti Ditjen Pajak harus melakukan pemeriksaan ulang.
"Kecuali ada komitmen atau janji-janji yang akan dipenuhi, yang belum dijalankan kita akan kejar itunya, tapi enggak akan diubek-ubek seperti yang ditakutkan banyak orang itu, jadi kita tidak akan berburu di kebun binatang," papar Purbaya.
Ketimbang kembali memeriksa para wajib pajak yang sudah dengan sukarela untuk kembali patuh, Purbaya mengaku akan mengejar wajib pajak baru yang selama ini tercatat masih melakukan pengihndaran pajak.
Maka, ia memastikan para petugas pajak tak lagi boleh berburu di kebun binatang alias mengejar-ngejar wajib pajak yang selama ini sudah masuk ke sistem perpajakan.
"Yang saya kejar adalah yang belum ikut, yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya, itu yang akan kita kejar. Jadi kalau misalnya saya rugi, ada sebagian yang ikut tax amnesty, tapi mungkin ada kelewat beberapa aset, yaitu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty itu," tuturnya.
"Harusnya pada waktu eksekusi diperiksa semuanya. Jadi itu risiko yang harus ditanggung pemerintah, kita enggak akan kejar lagi. Tapi yang belum ikutan amnesty dan pendaftarannya, pelaporannya belum benar," tegas Purbaya.
Pernyataan Purbaya ini untuk meluruskan statement Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto yang ingin memeriksa wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II.
Bimo sebelumnya menegaskan, pemeriksaan akan ditujuga bagi peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkap harta.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Konferensi APBN KITA, dikutip Senin (11/5/2027).
Menurut Bimo, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan apakah wajib pajak peserta PPS sudah patuh patuh, baik terkait dengan pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana.
"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," tegas Bimo.
(arj/arj)
Addsource on Google


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5471176/original/015231200_1768279469-20260113BL_Pengenalan_Pelatih_Baru_Timnas_Indonesia__John_Herdman_8.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429808/original/054554400_1764645012-000_32X43LN.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5471129/original/050011600_1768278486-6.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461719/original/099491300_1767433319-WhatsApp_Image_2026-01-03_at_15.59.48__1_.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5471328/original/098466900_1768283648-John_Herdman_-8.jpg)


