Resmi! Menaker Umumkan Karyawan Swasta-BUMN-BUMD WFH 1x Seminggu

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/ WFH) utuk sektor swasta. Hal itu disampaikan saat membacakan Surat Edaran (SE) tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (1/4/2026).

"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan," katanya.

"Jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan (a) upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan. (b) Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegasnya.

Tak hanya itu, karyawan yang sedang WFH wajib tetap melaksanakan tugasnya.

"Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan," ucapnya.

(dce/dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |