SdanP Pertahankan Status Bursa RI, Tapi Terancam Turun Kelas Jika...

2 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga penyedia indeks global S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) kembali mempertahankan status Bursa Efek Indonesia (BEI) pada klasifikasi Emerging Market alias pasar berkembang. Namun, dalam pengumuman terbaru itu lembaga tersebut juga ikut memberikan ancaman berat apabila sejumlah permasalahan di pasar modal domestik tak kunjung selesai.

Dalam pengumuman Country Classification - 2026/2027 Watchlist yang dirilis pada 7 Juli 2026, S&P DJI menempatkan Indonesia ke dalam Watchlist 2027. Artinya, RI kini masuk daftar pantauan lembaga indeks tersebut untuk kemungkinan perubahan klasifikasi pada review tahunan 2027 mendatang. Indonesia yang saat ini masuk klasifikasi Emerging, berpotensi direklasifikasi menjadi Special Measures/Frontier.

Selain Indonesia, S&P DJI juga memasukkan Turki ke dalam Watchlist 2027 dengan skenario serupa (Emerging menuju Special Measures/Frontier), serta Nigeria yang dipantau untuk kemungkinan naik dari Standalone ke Frontier.

Apa yang Bikin Bursa RI Terancam Turun Kelas?

Inti persoalan yang membuat S&P DJI menaruh Indonesia dalam pantauan adalah isu transparansi kepemilikan saham dan dampaknya terhadap likuiditas serta keandalan pembentukan harga di pasar.

Investor institusi global kerap mempersoalkan minimnya keterbukaan struktur kepemilikan saham di bursa RI, ditambah kekhawatiran terhadap dugaan pola perdagangan terkoordinasi. Kedua hal ini menyulitkan investor asing mengukur free float yang sesungguhnya, sekaligus meragukan apakah harga pasar benar-benar mencerminkan mekanisme yang wajar.

Kabar baiknya, S&P DJI menilai otoritas di Indonesia - mulai dari OJK hingga BEI - telah mengambil sejumlah langkah regulasi untuk membenahi persoalan tersebut. Namun, S&P memberi catatan tegas: jika permasalahan tak kunjung tuntas, Indonesia berpotensi dikenai Special Measures atau bahkan direklasifikasi menjadi Frontier Market pada review 2027.

Sebaliknya, jika transparansi dan likuiditas pasar membaik, sentimen positif akan mengalir dan status Emerging Market Indonesia berpeluang dipertahankan.

Bukan Cuma S&P, MSCI Sudah Lebih Dulu Kasih "Kartu Kuning"

Peringatan S&P DJI ini datang di tengah tekanan serupa dari lembaga indeks global lainnya, MSCI, yang justru lebih dulu menyorot tajam bursa RI.

Dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis akhir Juni 2026, MSCI memang mempertahankan Indonesia sebagai Emerging Market. Namun, MSCI menurunkan peringkat kriteria Information Flow (arus informasi) Indonesia - dari kategori tanpa masalah menjadi kategori yang perlu perbaikan.

MSCI menyoroti tiga persoalan struktural yang nyaris sama persis dengan kekhawatiran S&P: opasitas atau ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, indikasi pola perdagangan terkoordinasi yang mengganggu pembentukan harga, serta minimnya ketersediaan informasi berbahasa Inggris bagi investor asing.

Lembaga tersebut memperingatkan bahwa apabila kemajuan yang memadai tak terlihat hingga Index Review November 2026, MSCI akan mempertimbangkan langkah lanjutan - termasuk kemungkinan untuk mereklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.

Meski begitu, dari 18 kriteria aksesibilitas yang dinilai MSCI, sebanyak 10 kriteria masih mendapat nilai tertinggi, menandakan bursa RI sebenarnya sudah selaras dengan standar praktik terbaik global di banyak aspek.

Tekanan ini bukan tanpa konsekuensi nyata. Aliran dana asing terus keluar dari pasar saham RI, dengan net foreign sell di Bursa Efek Indonesia yang menembus sekitar US$3,6 miliar sepanjang tahun berjalan. Sebuah penurunan kelas - baik oleh MSCI maupun S&P - berisiko memicu arus keluar modal lebih besar, mengingat dana pasif global mengekor pada indeks yang terikat pada tingkatan pasar tertentu.

Jurus OJK dan BEI Tangkis Ancaman Turun Kelas

Menghadapi tekanan ganda dari S&P dan MSCI, regulator RI tak tinggal diam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI dan KSEI telah menggulirkan sejumlah reformasi untuk meredam kekhawatiran investor global.

Beberapa langkah kunci yang telah ditempuh antara lain:

  1. Menurunkan ambang batas kewajiban pengungkapan identitas pemegang saham dari 5% menjadi 1%, sehingga struktur kepemilikan lebih transparan.
  2. Menerapkan kerangka High Shareholding Concentration (HSC) untuk memantau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
  3. Mendorong kenaikan bertahap syarat minimum free float dari 7,5% menjadi 15%, lengkap dengan ancaman sanksi hingga potensi delisting bagi emiten yang tak patuh.
  4. Menyelaraskan pedoman Ultimate Beneficial Owner (UBO) dengan ekspektasi investor global.

OJK menekankan bahwa transparansi menjadi prioritas utama dalam pembenahan pasar modal RI. Otoritas juga meminta BEI menggelar pertemuan teknis rutin dengan MSCI untuk menuntaskan sisa-sisa persoalan, terutama soal ketersediaan keterbukaan informasi berbahasa Inggris yang tepat waktu bagi investor asing.

(fsd/fsd)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |