Seleksi Ketua dan Anggota DK OJK Dibuka, Pansel Wajibkan SPT dan LHKPN

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC INdonesia - Pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru telah dibuka mulai hari ini 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, setelah Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono menjelaskan salah satu persyaratan dalam pendaftaran calon ADK OJK adalah kepatuhan pajak.

Dalam pendaftaran, para calon wajib mengunggah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2023 dan 2024.

"SPT. Ini kan wajib ya. Kredibilitas dan lain-lain diukur dari KetuaDK OJK. SPT 2 tahun terakhir itu artinya 2023 dan 2024. Karena 2025 kan posisinya masih. Tahun pajak 2023-2024," ujar Arief dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Tak hanya SPT, Pansel juga mewajibkan pelamar melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dokumen ini dinilai krusial sebagai bentuk transparansi kekayaan calon pejabat publik.

"Nah kemudian LHKPN. Ini juga wajib ya. Karena kan kalau kita di negara-negara, LHKPN juga bisa diakses," ujarnya.

Selain LHKPN, calon yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) juga diwajibkan menyertakan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Jadi kalau penyelenggaraan negara harus melampirkan LHKPN atau LHKASN," ujarnya.

Sebagai informasi Pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Anggota Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal Dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengundurkan diri.

Pembentukan melalui panitia seleksi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

"Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," mengutip situs resmi Bank Indonesia (BI), Rabu (11/2/2026).

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |