Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini membebaskan seluruh barang bawaan jemaah haji reguler dari pengenaan berbagai pungutan perpajakan atas barang yang dibawa dari luar negeri atau impor.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku mulai 6 Juni 2025.
"Bagi jemaah haji reguler itu nanti diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya," kata Chairul saat media briefing secara daring, Rabu (4/6/2025).
Ketentuan terkait pembebasan tarif ataupun pungutan perpajakan terhadap para jemaah haji reguler ini ditetapkan secara spesifik dalam Pasal 12 PMK 34/2025. Sementara itu, dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 203/2017 tidak diatur secara spesifik.
"Tarif bea masuknya dibebaskan, jadi tidak ada juga bea masuk tambahan dalam rangka impor, termasuk PPN atau PPnBM maupun PPh, ini tidak ada," ungkap Chairul.
Meski begitu, Chairul menegaskan, barang pribadi jamaah haji reguler yang dibebaskan ini definisinya ialah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use.
"Barang pribadi ini terminologinya dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan," ujarnya.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Israel Bom Bandara Yaman, Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Hancur
Next Article Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di Jakarta