Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengantisipasi naiknya harga minyak khususnya pada bahan bakar pesawat atau avtur.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga menjelaskan bahwa pada (31/3/2026) lalu, pemerintah dan Pertamina sudah memutuskan untuk tidak menaikkan harga Pertalite dan solar, hingga Desember tahun ini. Dengan batasan harga minyak dunia tidak lebih dari US$ 97 per barel.
Avtur merupakan jenis BBM non subsidi, yang harganya mengikuti perkembangan pasar. Menurutnya sudah banyak negara yang menaikkan harga, seperti di Thailand dan Filipina. Sehingga, dengan menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mengambil tindakan untuk melakukan penyesuaian.
"Dan tentunya kalau kita tidak menyesuaikan maka berbagai maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut," kata Airlangga, dalam konferensi pers, di Kantornya, Senin (6/4/2026).
Dari catatannya harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April, sudah mencapai US$ 23.551 per liter. Naik sekitar 72,45% dari bulan sebelumnya. Adapun, harga bahan bakar pesawat ini berkontribusi 40% dari biaya operasional pesawat.
"Oleh karena itu pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat," katanya.
Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memiliki bantalan berupa Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar US$ 420 triliun, jika harga minyak dunia tidak terkendali.
"Kalau kepepet itu bisa dipakai, tapi rasanya ke sana masih jauh, karena kecil peluang bertahan di atas US$ 100 per barel (harga minyak dunia) untuk waktu berkepanjangan, kalau kita lihat politik di AS seperti apa," katanya.
"Saya ingin tegaskan gak usah khawatir, gak usah spekulasi saya kehabisan uang," tambahnya.
Berikut kebijakan yang diambil pemerintah :
1. Menaikkan Fuel Surcharge
Itu merupakan biaya tambahan yang dikenakan perusahaan transportasi kepada pelanggan untuk menutupi kenaikan biaya bahan bakar yang fluktuatif. Airlangga menjelaskan kenaikan yang dipatok menjadi 38%.
Kebijakan ini disiapkan untuk jangka waktu 2 bulan.
"Itu fuel surcharge disesuaikan lagi menjadi 38%, dimana ini sama untuk jet maupun propeller. Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%, sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%," kata Airlangga.
2. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Untuk Tiket Pesawat
Dalam kesempatan itu Airlangga juga menjelaskan bahwa, pemerintah juga memberikan insentif untuk menjaga komponen beban harga tiket pesawat. Yaitu dengan menanggung biaya PPN untuk harga tiket angkutan udara komersial kelas ekonomi di dalam negeri.
Harapannya dengan kebijakan itu, kenaikan tiket pesawat bisa terjaga hanya di kisaran 9% - 13%.
"Yang pertama PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) itu 11%, untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri di kelas ekonomi," kata Airlangga. Kebijakan itu juga disiapkan hanya untuk jangka waktu 2 bulan.
Menurut perhitungannya, total nilai subsidi yang diberikan untuk kebijakan ini mencapai US$ 1,3 triliun per bulan, atau mencapai US$ 2,6 triliun untuk dua bulan.
"Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program kemarin paket diumumkan yaitu dalam waktu 2 bulan juta, sehingga kita akan terus mengevaluasi apakah geopolitik atau perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung," katanya.
3. Relaksasi Payment dari Pertamina
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa PT Pertamina (Persero) juga memberikan relaksasi payment. Meskipun kemudian mekanisme pembayaran ini akan dijelaskan dengan term of condition secara business to business.
4. Penurunan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Pemerintah juga memberikan kemudahan dengan insentif penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0%.
"Jadi suku cadang itu diberikan bea masuk 0%, sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," kata Airlangga.
Dari catatannya, besaran hasil bea masuk dari suku cadang ini mencapai Rp 500 miliar di tahun lalu. Airlangga juga berharap dengan adanya kebijakan ini diharapkan memperkuat daya saing industri perbaikan pesawat. Estimasi yang dihitung pihaknya mencapai kenaikan pada industri ini bisa mencapai US$ 700 per tahun dan menambah kontribusi terhadap PDB hingga US$ 1,49 miliar, hingga penciptaan lapangan kerja.
"Langkah ini ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi teknis dalam hal ini baik peraturan menteri keuangan dan kementerian perindustrian," jelasnya.
(emy/haa)
[Gambas:Video CNBC]
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325898/original/063636000_1756043082-mu.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/792768/original/038925300_1420803645-000_DV1560744.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310711/original/006695700_1754754744-1000625439.jpg)







:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5416895/original/041798400_1763475083-20251118BL_Timnas_Indonesia_Vs_Mali-1.JPG)


