Singapura Geger, Teror Ancam Gereja

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria Singapura berusia 26 tahun, Kokulananthan Mohan, didakwa atas ancaman terorisme palsu setelah insiden benda mencurigakan di Gereja St. Joseph, Bukit Timah. Dakwaan dibacakan pada Senin (22/12/2025) berdasarkan Peraturan 8(2)(a) Peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Tindakan Anti-Terorisme).

Menurut surat dakwaan, Kokulananthan diduga menempatkan tiga gulungan kardus berisi kerikil batu yang dilengkapi kawat merah menonjol dan dilakban pita hitam-kuning di lingkungan gereja pada Minggu sekitar pukul 07.11 pagi waktu setempat. Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan maksud membuat seorang sukarelawan gereja, Richard Lee Leong Hee (66), percaya secara keliru bahwa benda itu berpotensi meledak atau terbakar sehingga menimbulkan ancaman cedera atau kerusakan properti.

"Investigasi awal menunjukkan bahwa pria tersebut diduga merekayasa insiden dengan menempatkan barang buatan sendiri yang menyerupai alat peledak improvisasi di dalam lingkungan gereja," menurut pernyataan Kepolisian Singapura (SPF), seperti dikutip CNA.

SPF kemudian menegaskan tersangka diyakini bertindak sendiri. Kepolisian mengatakan "tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ini merupakan serangan bermotif agama atau tindakan teror".

Dalam persidangan, jaksa mengajukan permohonan penahanan selama tiga minggu untuk evaluasi psikiatrik. Kokulananthan sempat menyebut adanya "kesalahpahaman" terkait riwayat rawat inap sebelumnya yang menurutnya berkaitan dengan alkohol dan telah diselesaikan.

Namun hakim menyatakan evaluasi diminta berdasarkan pengamatan petugas terhadap perilaku tersangka saat penangkapan dan operasi polisi. Tersangka kemudian menyebut perilaku tersebut dipicu "kurang tidur" karena bekerja shift malam, dan hakim memintanya menjelaskan kepada psikiater.

Insiden bermula ketika polisi menerima panggilan bantuan sekitar pukul 07.10 pagi terkait benda mencurigakan di gereja di Upper Bukit Timah Road. Setibanya di lokasi, tersangka, yang juga sukarelawan gereja, mengaku menemukan benda tersebut di saluran pembuangan.

"Setelah itu, dia melumpuhkan dirinya sendiri dan memegang benda mencurigakan tersebut," kata polisi. Area langsung diamankan dan dievakuasi, serta melibatkan Grup Pertahanan Kimia, Biologi, Radiologi, dan Bahan Peledak Angkatan Bersenjata Singapura (SAF).

Hasil pemeriksaan menyeluruh pada pukul 10.40 pagi menyimpulkan benda itu hanyalah tiga gulungan kardus dan kawat yang dilakban tanpa unsur peledak. Pengepungan dicabut pada pukul 17.10 tanpa laporan korban luka. Seluruh misa Minggu dibatalkan, sementara pihak gereja menyatakan kegiatan ibadah kembali berlangsung normal mulai Senin.

Jika terbukti bersalah, Kokulananthan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, denda maksimal SG$500.000 (atau setara Rp6,42 triliun-Rp6,45 triliun), atau keduanya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Januari.

(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |