SKK Migas Ungkap Baru 1 Sumur Rakyat yang Produksi, Ini Pemiliknya

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan perkembangan terkini terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat yang melibatkan UMKM, koperasi, dan BUMD.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan hingga saat ini sudah ada 45.095 sumur rakyat yang telah dilaporkan oleh sejumlah Pemerintah Daerah. Misalnya, Aceh 1.490 sumur, Sumatra Selatan sekitar 26.300 sumur, Jambi 11.509 sumur, Sumatera Utara 607 sumur, Jawa Tengah 4.391 sumur dan Jawa Timur 798 sumur.

Namun, meski jumlah sumur rakyat cukup besar, Djoko mengungkapkan hingga kini baru satu UMKM yang berhasil menyalurkan produksi minyaknya secara resmi, yakni PT Batanghari Sinar Energi di Jambi.

"Dan sampai hari ini baru satu UMKM yang sudah mengalir minyaknya. Nah ini status saat ini Pak. Baru ada satu tadi, UMKM Batanghari Sinergi Energi," kata Djoko dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (11/2/2026).

Sementara itu, daerah lain masih dalam proses evaluasi dan kontrak kerja sama. Sumatra Selatan ada dua yang berjalan, Jambi satu lagi, dan Jawa Tengah masih dalam proses.

"Sehingga kami menunggu evaluasi dari pada KKKS yang akan berkontrak dengan Pertamina ataupun KKKS di sekitarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan kebijakan pengelolaan sumur masyarakat secara legal ditujukan untuk memastikan para penambang rakyat tidak lagi bekerja dalam bayang-bayang ketakutan.

"Jadi dari 45 ribu sumur yang dulu masyarakat mohon maaf, sumurnya ada, minyaknya ada, tapi dikejar oleh oknum-oknum, minta sesuatu, menakut-nakuti, mulai tahun ini, bulan Desember izinnya ya, Insya Allah mulai Desember, mereka bisa kerja dengan nyenyak," kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).

Di samping itu, Bahlil menegaskan langkah legalisasi sumur masyarakat merupakan bagian dari niat baik Presiden Prabowo Subianto untuk mengimplementasikan Pasal 33 mengenai redistribusi sumber daya alam, sehingga tidak timbul persepsi bahwa pengelolaan minyak hanya menjadi urusan kalangan elit.

"Pengelolaan sumber daya alam kita pasal 33 itu jelas. Ekonomi kita disusun dan diatur secara kekeluargaan kok. Kenapa harus kasih terus yang itu, itu lagi, itu lagi. Kasih kalau memang rakyat bisa, kasih. Yang penting untuk kebaikan dan sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan aturan dan memperhatikan lingkungan dan KKKS-nya," kata Bahlil.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |