Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pemukiman Kawasan dan Perumahan (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pihaknya akan mempertemukan para pengembang perumahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para perbankan untuk membahas perihal kendala penyaluran pembiayaan perumahan, khususnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Para pengembang mengeluhkan SLIK menjadi salah satu hambatan masyarakat untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan. Sebab, banyak masyarakat yang memiliki status kredit yang tidak lancar.
"Nanti kita tanya OJK, pertimbangannya bagaimana. Kalau perlu dari BI, kita tanya, kan masing-masing punya otoritas," ujarnya saat ditemui di Menara Mandiri I Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Hambatan tersebut menjadi dilema tersendiri bagi pembiayaan perbankan karena kekhawatiran potensi terjadinya kredit macet (Non Performing Loan/NPL) jika diberikan kepada nasabah yang tidak disiplin membayar cicilan.
"Kamis malam (diskusi bersama)," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memberikan ruang kepada lembaga jasa keuangan untuk mengambil kebijakan terkait hal tersebut.
"Jadi kita memberikan kredit pembiayaan kenapa manajemen risiko diserahkan ke PUJK. Silahkan bank atau lembaga pembiayaan kalau ada kol 1 dan kol 2 dengan manajemen risiko yang diterapkan," pungkasnya.
(rob/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menteri Ara Tegaskan Beli Rumah Subsidi Maksimal Gaji Rp14 Juta
Next Article 5 Bos Pengembang Perumahan Kumpul, Blak-blakan Tuding Menteri Ara Gini