Soal Nasib Lahan Sengketa Tanah Abang, Menteri Ara Tegas Bilang Gini

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait menegaskan lahan sengketa yang berada di Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan lahan milik negara, yakni milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, meski ahli waris Sulaeman Affandi bersama Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya sudah menggugat atas lahan tersebut.

Menteri yang kerap disapa Ara ini menegaskan hal tersebut karena telah mendapat penjelasan dari Kementerian ATR/BPN, bahwa lahan tersebut benar milik negara.

"Kita menyatakan bahwa lahan itu adalah tanah negara. Dasarnya sudah dijelaskan oleh Kementerian ATR/BPN, saya juga sudah cek, akhirnya itu memang adalah aset negara," tegas Ara saat memberi keterangan usai meninjau renovasi RTLH dan revitalisasi permukiman kumuh di Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).

Ia yakin lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan negara dalam melayani masyarakat, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki hunian.

"Jadi saya rasa kita sangat yakin itu adalah aset negara dan tentunya kita gunakan untuk kepentingan negara. Seperti arahan Presiden Prabowo, bagaimana Tanah Air itu digunakan untuk kepentingan rakyat kita," lanjutnya.

Ara menjelaskan, lahan tersebut tetap akan dibangun sebanyak 1.000 unit rumah susun (rusun) bersubsidi, di mana pembangunannya akan menggunakan CSR PT Astra International Tbk.

"Nah di situ rencananya akan dibangun 1.000 rusun CSR dari Astra. Jadi ini kolaborasi yang luar biasa, tanahnya adalah tanah negara, dalam konteks ini adalah KAI, tapi yang bangun adalah Astra," jelasnya.

Lebih lanjut, rusun ini akan terdiri dari 2 kamar tidur di setiap unitnya, sehingga dengan adanya rusun subsidi ini, nantinya sebanyak 4.000 orang bisa mendapatkan hunian yang layak.

"Jadi, kalau itu 1.000 rumah susun, kita anggap 2 kamar (per unit) ya kurang lebih ada 4.000 orang yang bisa tertampung di situ," terangnya.

Terkait skema dan peruntukan untuk siapa rusun subsidi tersebut, pihaknya masih mendiskusikan bersama jajaran terkait.

Namun, ada kemungkinan rusun tersebut dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

"Nanti kita diskusi peruntukannya buat siapa ya, skemanya seperti apa. Kita pelan-pelan lah bagaimana nanti aset-aset negara kita bisa digunakan untuk kepentingan negara dan untuk kepentingan rakyat kita. Apakah untuk MBR dan juga di Jakarta ini cukup banyak MBT. Nah jadi kita juga siapkan nanti aturannya buat teman-teman MBT supaya bisa menikmati hunian yang layak," jelasnya.

Sebagai informasi, sengketa lahan di kawasan Tanah Abang memasuki babak baru, setelah gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh kuasa hukum ahli waris dan GRIB Jaya.

Tim hukum ahli waris dan GRIB Jaya menggugat lahan tersebut dalam nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Adapun sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/4/2026) mendatang.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |