SRIL akan Didepak Bursa Tahun Ini, Nasib 45.866 Investor?

5 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia belum lama ini mengumumkan akan mendepak PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) karena perusahaan tersebut mengalami pailit. Saham emiten tekstil tersebut efektif delisting per 10 November 2026. 

Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Januari 2025, jumlah kepemilikan masyarakat di SRIL sebanyak 8.158.734.000 atau setara 39,89%. Adapun jumlah investor hingga akhir Maret 2026 mencapai 45.866 pemegang saham.

Di antaranya, ada investor kakap Lo Kheng Hong. Hal ini terungkap usai PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuka data kepemilikan saham di atas 1%.

Per 27 Februari 2026, pria yang akrab disapa Pak Lo itu tercatat menggenggam saham Sritex sebanyak 209.339.500 unit sekitar 1,02% dari saham yang beredar di publik.

Dengan harga saham SRIL sebesar 146 per saham, kepemilikan Pak Lo di SRIL setara dengan dana Rp30,56 miliar.

Lantas bagaimana nasib investor SRIL?

Melansir laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Selasa (14/4/2026) terdapat dua hal yang bisa dilakukan oleh investor jika saham yang dimiliki akan delisting.

Pertama, investor dapat menjual saham miliknya di pasar negosiasi. Pasar negosiasi adalah pasar di mana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar.

Negosiasi dilakukan secara individu, namun proses jual dan beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas. Pasar negosiasi memiliki aturan tersendiri yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan bursa.

BEI akan memberikan kesempatan dengan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu. Namun hanya dibuka di pasar negosiasi dalam beberapa hari.

Pada waktu tersebut investor disarankan menjual saham yang akan delisting paksa. Akan tetapi yang perlu dikhawatirkan adalah harga anjlok karena saham akan delisting, tapi setidaknya kepemilikan terjual.

Kedua, investor bisa membiarkan sahamnya. Beberapa perusahaan yang delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik dan bisa saja melakukan pencatatan di bursa kembali atau relisting.

Hanya saja kemungkinan ini terlalu kecil, meskipun kepemilikan masih tercatat sehingga saham tidak hilang.

OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang bertujuan untuk melindungi investor ritel di pasar modal, mendisiplinkan emiten dan mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global.

Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK tersebut adalah emiten wajib membeli kembali ( buyback ) saham dari para investor apabila akan delisting sehingga terdapat jalur/sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Perlu diingat bahwa Undang-undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas sudah menentukan kedudukan pemegang saham sebagai penerima kompensasi atas kepemilikan sahamnya. Akan tetapi hak sebagai pemegang saham dapat dipenuhi setelah dilakukan pembayaran tagihan kreditur hingga hak karyawan.

(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |