Swasta Cuma Dapat Kuota Impor Daging Sapi 30.000 Ton, Ini Kata Mendag

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara ihwal kuota impor daging sapi untuk pelaku usaha swasta pada 2026 yang dipangkas menjadi 30.000 ton. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, besaran kuota tersebut sudah ditetapkan sesuai keputusan neraca komoditas.

Budi menjelaskan, setelah kuota impor diputuskan, langkah berikutnya adalah Kemendag menerbitkan perizinan impor (PI) bagi pelaku usaha.

"Itu (kuota impor daging sapi) berdasarkan keputusan neraca komoditas ya, kan kita kalau sudah diputuskan, tinggal kita menerbitkan (perizinan impor)," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Pernyataan Budi ini muncul di tengah sorotan pelaku usaha terhadap kebijakan kuota impor daging sapi tahun ini. Para importir menilai pemangkasan kuota untuk swasta dilakukan secara mendadak dan berpotensi mengganggu rantai pasok daging sapi di dalam negeri.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Distributor Daging Indonesia (APDDI) Teguh Boediyana menyebut, kuota impor daging sapi reguler yang hanya diberikan sebesar 30.000 ton untuk lebih dari 100 perusahaan importir sebagai kebijakan yang tidak masuk akal. Angka tersebut hanya sekitar 16% dibandingkan kuota tahun lalu yang mencapai 180.000 ton.

"Kami minta pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian kuota daging sapi yang hanya 16% tanpa pemberitahuan atau sosialisasi sedikitpun kepada kami. Bayangkan, tanpa penjelasan, kami diberi kuota hanya 30.000 ton dan itu jauh dari kuota yang diberikan tahun lalu. Dan karena tanpa penjelasan, maka kami berasumsi bahwa 30.000 ton itu berarti kuota untuk satu tahun," ujar Teguh dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Pemangkasan kuota sedalam itu, menurutnya, berpotensi mengguncang kelangsungan usaha para importir yang selama ini sudah menyiapkan perencanaan bisnis dengan asumsi volume serupa tahun sebelumnya. Teguh bahkan memperingatkan risiko lanjutan berupa gejolak pasokan hingga pemutusan hubungan kerja.

"Dengan kuota sekecil itu, jelas sangat berat buat pengusaha. Karena mereka kan sudah prepare dengan angka minimal yang sama dengan tahun lalu. Jika tidak ada kuota yang memadai, maka konsekuensinya akan terjadi gejolak dan yang paling gampang buat pengusaha adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.

Rincian kuota impor daging tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah mencapai total 297.000 ton. Namun, hampir seluruh volume tersebut diberikan kepada BUMN sebanyak 100.000 ton dialokasikan untuk daging kerbau asal India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, serta 75.000 ton daging sapi dari negara lain. Seluruh kuota itu diberikan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Teguh menilai dominasi BUMN dalam pengadaan daging impor tidak seharusnya menyingkirkan peran swasta, kecuali untuk penugasan khusus seperti stabilisasi harga atau kondisi darurat. Ia juga mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam menjaga harga di pasar.

"Bukan hanya BUMN saja. Kalau sekadar penyediaan daging kan sama saja antara swasta dan BUMN. Kecuali jika penugasan khusus seperti bencana atau stabilisasi harga seperti daging kerbau India, yang nyatanya juga tidak bisa mengendalikan harga di pasar," sebut Teguh.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |