Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan industri pertambangan dalam negeri kini tengah memasuki fase transformasi menuju praktik yang lebih berkelanjutan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, hal ini cukup penting guna menjawab berbagai tudingan negatif dari beberapa negara di dunia terhadap pengelolaan tambang di Indonesia.
Menurut Tri, selama ini muncul berbagai kampanye dari negara-negara Barat yang menyoroti aspek lingkungan sektor tambang Indonesia. Beberapa di antaranya bahkan menyebut kalau nikel Indonesia sebagai dirty nickel alias nikel kotor.
"Sampai pada saat tertentu kita harus berpikir bahwa kita harus bertransformasi menjadi perusahaan industri, industri pertambangan ini harus bertransformasi supaya lebih mengedepankan ESG. Di samping ESG, kalau misalnya kita lihat, juga ada istilah people, profit and planet. People, profit and planet. Tapi poinnya adalah ESG (Environmental, Social and Governance)," jelas Tri dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Senin (20/10/2025).
Dia menjelaskan, bila berkaca pada sejumlah negara maju, misalnya Australia, apabila ada kecelakaan tambang, kemudian ditutup pertambangannya oleh Inspektur Tambang, sampai 6 bulan kemudian tambangnya juga masih ditutup. Kenapa? Karena Inspektur Tambang masih belum yakin apakah kecelakaan ini bisa terulang lagi atau bidak.
Oleh karena itu, pihaknya mencegah insiden di tambang dengan memperketat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen sebagai persyaratan RKAB pun rinci.
"Nah, poin yang ingin kita sampaikan, memang di RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang dulu kita menginginkan dokumen itu banyak. Kenapa? Supaya perusahaan itu taat asas kira-kira seperti itu. Dengan keselamatan seperti apa dan lain sebagainya," ucapnya.
Namun, menurutnya perusahaan tambang di Indonesia kini sudah mulai menjalankan tanggung jawab ESG, sehingga beberapa syarat dokumen pada RKAB berikutnya akan dipangkas.
"Nah, atas yang perusahaan sampaikan itu kemudian kita lakukan evaluasi. Nah, di RKAB yang saat ini sudah regulasinya sudah kita sampaikan melalui Permen 17 tahun 2025 itu, itu kita potong beberapa. Beberapa yang merupakan tanggung jawab perusahaan itu kita serahkan kepada perusahaan. Hei perusahaan, silahkan Anda yang ngatur sendiri. Kemudian yang kami di sini adalah yang terkait dengan beberapa hal pokok terkait rencana produksi, rencana penggunaan lahan, dan lain sebagainya. Yang lebih esensial," tuturnya.
"Kenapa? Karena menurut kami perusahaan di Indonesia sudah mulai mengalami transformasi menuju perusahaan tambang yang lebih bertanggung jawab. Jadi untuk sesuatu hal yang itu adalah merupakan tanggung jawab perusahaan, misalnya katakanlah, pelaporan terkait dengan kebisingan, pelaporan terkait dengan debu, dan lain sebagainya, sudah kita serahkan saja kepada perusahaan di mana KTT nanti yang bertanggung jawab untuk urusan tersebut," jelasnya.
"Jadi mudah-mudahan dengan ini beberapa dokumen memang kita pangkas yang dulu banyak sekali sekarang menjadi sangat minimalis sehingga efektivitas untuk evaluasi menjadi lebih bagus. Kira-kira seperti itu," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila industri pertambangan tidak ditata dengan baik, maka suatu saat produk yang dihasilkan dari sektor tersebut berisiko tidak diterima di pasar internasional. Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepada pelaku usaha industri pertambangan untuk tidak abai terhadap lingkungan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan 190 perusahaan batu bara dan mineral.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan pembekuan dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi sejumlah kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jadi untuk pertambangan ini kan pada saat itu mereka selesai melakukan kegiatan pertambangan, mereka juga harus bisa melakukan pemulihan lingkungan sesuai dengan standar lingkungan hidup, itu pasca tambang," kata Yuliot dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Jumat (17/10/2025).
Menurut Yuliot, perusahaan tambang wajib menyelesaikan kewajiban mereka, termasuk menyediakan jaminan untuk pelaksanaan kegiatan tambang. Namun, dari 190 perusahaan tersebut, sebagian diketahui belum membayarkan jaminan reklamasi tambang.
"Jadi sehingga ini dari Kementerian ESDM melakukan pembekuan sementara sampai dipenuhinya kewajiban oleh pelaku usaha terhadap jaminan reklamasi ini," ujarnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]