Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga memerkosa pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dokter yang telah berstatus tersangka tersebut diduga memiliki kelainan seksual.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan adanya indikasi kecenderungan kelainan seksual dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk menguatkan temuan tersebut.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini, kecenderungan pelaku mengalami kelainan dari segi seksual," kata ia,dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2025).
Sementara itu, pihak RSHS menegaskan, tersangkaadalah peserta didik dari Universitas Padjadjaran yang sedang menjalani program pendidikan di rumah sakit tersebut. "Yang bersangkutan bukan karyawan rumah sakit dan tindakannya dilakukan di luar SOP," jelas perwakilan rumah sakit.
Modus pemerkosaan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap modus kejahatan yang dilakukan dokter peserta didik spesialis anestesi (inisial TAP) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan, TAP menggunakan statusnya sebagai residen untuk membawa korban FA (21 tahun), seorang anggota keluarga pasien, dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung MCHC lantai 7. Kepada korban, TAP mengaku akan melakukan pengambilan darah terhadap keluarga pasien untuk pemeriksaan. Ia meminta korban untuk tidak didampingi oleh keluarganya.
"Korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi, lalu tersangka melakukan 15 kali percobaan tusukan jarum di tangan korban. Setelah itu, tersangka menyuntikkan cairan bening melalui infus yang menyebabkan korban pusing dan tidak sadarkan diri," ungkap Hendra dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2025).
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB, dan mengalami perih di bagian tubuh tertentu saat buang air kecil. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Itu termasuk dua infus set, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, sepasang sarung tangan, sebuah kondom, serta beberapa obat-obatan.
Sebanyak 11 saksi telah diperiksa, termasuk korban, keluarganya, dan perawat yang bertugas saat kejadian. Polisi juga akan melibatkan ahli untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini: