Tok! Truk Barang Dilarang Masuk Tol Hingga 4 Januari 2026

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengubah skema pembatasan angkutan barang selama periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri sepakat menerapkan pembatasan di jalan tol secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan window time dimana truk barang hanya tidak boleh melintas selama 24 jam pada tanggal tertentu, yakni 19-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026. Di luar waktu tersebut tetap diperbolehkan.

Hasil evaluasi menetapkan bahwa pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan skema window time. Artinya, pembatasan berlaku penuh tanpa jeda hingga 4 Januari 2026. Kebijakan pembatasan menerus ini bertujuan untuk menjaga performa ruas tol dengan volume lalu lintas tinggi selama periode libur panjang. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi hambatan dan memperkuat pengendalian arus di titik-titik rawan kepadatan.

Perubahan kebijakan ini merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan, di tengah proyeksi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun.

"Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, dikutip Senin (22/12/2025).

Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Hari ini memberlakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Komsen, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/7/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Hari ini memberlakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Komsen, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/7/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Hari ini memberlakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Komsen, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/7/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Perubahan pengaturan ini juga mempertimbangkan penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan menggeser pola perjalanan masyarakat selama Nataru. Dengan dinamika tersebut, pemerintah memilih pendekatan yang lebih adaptif agar kinerja jaringan jalan tetap terjaga.

"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," kata Menhub Dudy.

Sementara itu, untuk ruas jalan arteri atau non-tol, pembatasan angkutan barang tetap diberlakukan dengan sistem window time pada pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Ketentuan ini juga berlaku hingga 4 Januari 2026 dan akan terus dievaluasi sesuai kondisi lalu lintas di lapangan.

Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Pemerintah mengimbau operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan perencanaan perjalanan, mengelola rantai pasok secara lebih efisien, serta mengatur ulang jadwal distribusi agar tetap berjalan tertib.

"Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan," tegas Dudy.

Pengaturan tambahan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. Aturan ini menjadi acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan transportasi dan pengaturan lalu lintas selama Nataru.

Ruas yang terdampak pembatasan mencakup jalan tol dan non-tol strategis di Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Jalur-jalur tersebut meliputi koridor utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman. Rincian ruas jalan tercantum dalam SKB, dan masyarakat serta pelaku usaha diminta mematuhi rambu, arahan petugas, serta informasi resmi selama perjalanan.

(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |