Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Ini Aturannya

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak yang percaya utang pinjaman online atau pinjol bisa hilang begitu saja setelah 90 hari menunggak. Anggapan ini ramai beredar, terutama di kalangan pengguna pinjol yang kesulitan membayar.

Padahal, aturan yang berlaku justru menunjukkan hal sebaliknya. Keterlambatan selama 90 hari bukan berarti utang hangus, melainkan masuk kategori kredit bermasalah yang bisa berdampak panjang ke kondisi keuangan peminjam.

Otoritas jasa keuangan juga sudah menegaskan bahwa status ini tetap melekat pada nasabah, bahkan bisa memengaruhi akses mereka ke layanan keuangan di masa depan.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari justru dikategorikan sebagai kredit macet (TWP 90). Status ini tidak menghapuskan utang.

Nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pinjamannya dan pihak penyelenggara pinjol berhak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Bukan hanya itu, nasabah gagal bayar (galbay) juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nama mereka masuk daftar hitam sehingga sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.

Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.

OJK pun menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar pinjamannya.

Masa Penagihan

Utang pinjol memang tidak ada batas hangus, tetapi sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan begitu, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

(luc/luc)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |